MERAUKE – Kasus pembunuhan yang sempat menggemparkan masyarakat Merauke, Papua Selatan, akhirnya menemui titik terang. Seorang pria bernama Maulana ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti diduga membunuh dan memutilasi putri kandungnya sendiri yang masih berusia 11 tahun. Korban diketahui merupakan anak berkebutuhan khusus dan tidak dapat berbicara (tunawicara). Peristiwa tragis tersebut terjadi di kawasan Jalan Ternate, Kelurahan Sriwijaya, Kabupaten Merauke, pada 27 Oktober 2025. Saat kasus ini pertama kali mencuat, Maulana mengaku menjadi korban perampokan. Ia bahkan menyampaikan kepada warga sekitar bahwa anaknya telah diculik oleh orang tak dikenal.
Narasi tersebut
sempat membuat masyarakat bersimpati. Maulana disebut aktif menceritakan
kronologi versinya kepada warga dan berupaya meyakinkan banyak pihak bahwa
keluarganya menjadi korban tindak kejahatan. Namun, di balik cerita yang
dibangunnya, polisi menemukan sejumlah kejanggalan yang kemudian mengarah pada
fakta berbeda.
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga mengungkapkan bahwa penyidik sejak awal tidak langsung menerima begitu saja pengakuan pelaku. Tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan mendalam dengan memeriksa sedikitnya 16 saksi dan melibatkan empat ahli untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik kasus tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan tidak ditemukan indikasi adanya aksi penculikan maupun perampokan sebagaimana yang diklaim Maulana. Justru berbagai bukti yang terkumpul mengarah kuat kepada keterlibatan ayah korban dalam peristiwa pembunuhan tersebut.
Penyidik menemukan sejumlah barang bukti penting, termasuk bercak darah pada pakaian yang digunakan Maulana. Selain itu, selama proses pemeriksaan, keterangan yang diberikan tersangka disebut berulang kali berubah dan tidak konsisten dengan fakta di lapangan. Ketidaksesuaian tersebut semakin memperkuat dugaan keterlibatannya dalam kematian sang anak. Setelah mengantongi bukti yang dinilai cukup, polisi akhirnya menetapkan Maulana sebagai tersangka. Ia kemudian ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pembunuhan diduga berkaitan dengan persoalan internal keluarga. Meski demikian, kepolisian belum mengungkap secara rinci latar belakang masalah yang melatarbelakangi tindakan tersebut karena masih menjadi bagian dari pendalaman penyidikan. Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi bahwa saat kejadian berlangsung, tersangka berada di bawah pengaruh narkotika jenis ganja. Temuan tersebut menjadi salah satu aspek yang turut didalami dalam proses penyidikan untuk mengetahui keterkaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan.
Polisi turut memeriksa istri Maulana yang juga merupakan ibu korban. Hingga saat ini, status perempuan tersebut masih sebagai saksi dan belum ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatannya dalam kasus pembunuhan tersebut. Kasus ini menyisakan duka mendalam sekaligus kemarahan publik karena korban merupakan anak yang memiliki kebutuhan khusus dan berada di bawah perlindungan orang tuanya sendiri. Banyak pihak menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kekerasan yang sangat keji terhadap anak.
Atas
perbuatannya, Maulana dijerat dengan pasal terkait pembunuhan dan terancam
hukuman penjara maksimal 15 tahun. Sementara itu, penyidik masih terus
melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum
selanjutnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak, terutama anak-anak berkebutuhan khusus yang memiliki kerentanan lebih tinggi terhadap tindak kekerasan. Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi kekerasan dalam rumah tangga maupun terhadap anak demi mencegah tragedi serupa terulang kembali.