Memuat berita

Viral Food Truck Mengaku Kena Pungli di Alkid Jogja, Keraton dan Pemkot Turun Tangan

19 September 2026
8

Dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pemilik usaha food truck di kawasan Alun-Alun Kidul (Alkid) Yogyakarta menjadi perhatian setelah keluhan pengusaha tersebut viral di media sosial. Persoalan itu kini ditindaklanjuti sejumlah pihak, mulai dari Pemerintah Kota Yogyakarta, Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, hingga kepolisian.

Pemilik usaha makanan Bolosego, Dyah Laily Fardisa, sebelumnya mengunggah video yang menceritakan pengalamannya ketika hendak membuka food truck di Alkid. Dalam video tersebut, ia mengaku diminta membayar biaya parkir hingga Rp1 juta per hari setelah sebelumnya disebut diminta Rp2,5 juta per hari. Untuk rencana berjualan selama lima hari, biaya tersebut disebut mencapai Rp5 juta setelah dilakukan negosiasi.

Tidak hanya persoalan biaya parkir, pemilik usaha juga mengeluhkan adanya permintaan lain, termasuk penyediaan makanan untuk sejumlah orang yang dalam unggahannya disebut sebagai anggota kepolisian. Ada pula biaya listrik yang menurutnya harus ditanggung selama menjalankan kegiatan usaha. Kondisi tersebut membuat Bolosego yang semula berencana berjualan pada 16–20 September 2026 memilih menghentikan kegiatan setelah hanya beroperasi selama satu hari.

Keluhan tersebut kemudian mendapat respons dari Keraton Yogyakarta. Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, GKR Condrokirono, memastikan kegiatan food truck tersebut memang telah memperoleh izin resmi dari Keraton sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, Keraton menegaskan bahwa pembayaran parkir maupun berbagai permintaan lain yang disampaikan pemilik usaha bukan bagian dari proses perizinan dan bukan pungutan yang ditetapkan Keraton Yogyakarta. Keraton juga meminta agar persoalan di luar mekanisme perizinan tersebut ditindaklanjuti pihak yang memiliki kewenangan.

Pernyataan Keraton menjadi penting karena kawasan Alun-Alun Kidul berada dalam kewenangan Keraton dan setiap kegiatan usaha di kawasan tersebut memang memerlukan izin. Dengan demikian, izin untuk berjualan dan pungutan yang diduga muncul di lapangan merupakan dua hal yang berbeda dan perlu diperiksa secara terpisah.

Pemerintah Kota Yogyakarta kemudian ikut turun tangan. Wakil Wali Kota Yogyakarta Wawan Harmawan meminta dugaan pungutan tersebut ditelusuri oleh kepolisian, termasuk untuk melihat ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam kejadian tersebut.

Wawan juga meninjau langsung kawasan Alkid bersama sejumlah organisasi perangkat daerah pada Jumat (18/9/2026). Ia menyatakan Pemkot telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan informasi yang beredar dapat diperiksa lebih detail berdasarkan kondisi sebenarnya di lapangan.

Menurut Wawan, munculnya kasus tersebut juga menjadi perhatian karena pemerintah menginginkan kawasan Alkid tetap menjadi ruang yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk menggerakkan ekonomi masyarakat. Karena itu, ia menilai persoalan yang terjadi perlu diselesaikan agar tidak menimbulkan masalah serupa di kemudian hari.

Dari sisi perparkiran, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta memastikan tidak pernah menerbitkan izin juru parkir di kawasan Alun-Alun Kidul. Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Yogyakarta Imanudin Aziz menyebut tidak ada juru parkir resmi dari Dishub yang ditugaskan di kawasan tersebut. Ia juga menyatakan dugaan pungutan yang dikeluhkan pengusaha bukan berasal dari aparat Dishub.

Sementara itu, versi berbeda disampaikan salah seorang juru parkir di kawasan Alkid, Supriyo. Dalam pertemuan dengan Wawan, ia menjelaskan bahwa uang yang diminta kepada pihak food truck menurutnya merupakan kompensasi karena area yang biasanya digunakan sebagai lahan parkir dipakai untuk lokasi kegiatan usaha selama acara berlangsung.

Supriyo mengatakan nilai kompensasi yang disepakati kemudian menjadi Rp1 juta per hari. Karena kegiatan yang awalnya direncanakan berlangsung lima hari ternyata hanya berjalan satu hari, uang yang disebut sudah dibayarkan kemudian dikembalikan sebagian. Menurut keterangannya, jumlah yang telah dikembalikan kepada pihak restoran mencapai Rp3 juta.

Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian yang kini perlu dicocokkan dengan penjelasan pemilik usaha dan bukti-bukti lain. Sebab, bagi pengusaha, pembayaran tersebut dipandang sebagai pungutan yang tidak semestinya, sedangkan dari versi juru parkir, uang itu disebut sebagai kompensasi atas penggunaan area parkir.

Polresta Yogyakarta juga telah membentuk tim untuk mendalami persoalan tersebut. Tim melibatkan fungsi Reserse Kriminal dan Profesi dan Pengamanan (Propam), terutama karena dalam unggahan pemilik usaha juga terdapat klaim mengenai permintaan makanan yang disebut berasal dari anggota kepolisian.

Kasi Humas Polresta Yogyakarta Iptu Dani HS mengatakan penyidik dan Propam telah turun ke lapangan untuk mengumpulkan informasi dan melakukan verifikasi. Polisi juga berencana meminta keterangan dari pihak yang membuat unggahan agar kronologi serta informasi yang disampaikan dapat dipastikan berdasarkan fakta.

Hingga saat pemeriksaan berlangsung, pemilik food truck belum membuat laporan polisi secara resmi. Meski demikian, kepolisian tetap menindaklanjuti informasi yang telah beredar di media sosial. Jika nantinya ditemukan pelanggaran hukum atau pelanggaran standar operasional prosedur oleh anggota kepolisian, Polresta Yogyakarta menyatakan akan mengambil tindakan sesuai aturan.

Kasus ini menjadi perhatian karena terjadi di salah satu kawasan yang dikenal sebagai ruang publik sekaligus tujuan wisata di Yogyakarta. Alun-Alun Kidul setiap malam ramai dikunjungi masyarakat dan wisatawan, dengan aktivitas kuliner serta berbagai usaha kecil yang menjadi bagian dari suasana kawasan tersebut.

Karena itu, dugaan pungutan di luar ketentuan tidak hanya berkaitan dengan satu pengusaha. Pemeriksaan kasus ini juga dapat menjadi bahan evaluasi mengenai bagaimana kegiatan usaha di kawasan Alkid dikelola, termasuk persoalan perizinan, penggunaan lahan, parkir, hingga keterlibatan pihak-pihak yang berada di lapangan.

Di tengah polemik tersebut, Keraton Yogyakarta telah memberikan batas yang cukup jelas mengenai kewenangannya: izin kegiatan food truck memang diberikan, tetapi pembayaran parkir dan permintaan lain yang dikeluhkan pengusaha bukan pungutan yang ditetapkan Keraton. Sementara Pemkot Yogyakarta dan kepolisian kini berupaya mengurai pihak yang bertanggung jawab atas permintaan tersebut.

Dengan demikian, video yang semula hanya menjadi keluhan seorang pengusaha di media sosial kini berkembang menjadi persoalan yang sedang diverifikasi secara resmi. Perbedaan keterangan antara pemilik usaha dan juru parkir membuat proses klarifikasi menjadi penting untuk menentukan apakah pembayaran tersebut benar merupakan pungutan liar atau terdapat konteks lain di balik kesepakatan penggunaan lahan.

Yang juga menjadi perhatian adalah klaim mengenai adanya permintaan makanan kepada pihak yang disebut sebagai anggota kepolisian. Bagian ini masih dalam pendalaman Propam dan Reskrim sehingga belum dapat dianggap sebagai fakta sebelum hasil pemeriksaan menetapkan kebenarannya.

Kasus ini pada akhirnya menjadi ujian bagi tata kelola aktivitas usaha di kawasan wisata yang dikelola melalui kewenangan yang berbeda-beda. Kejelasan mengenai siapa yang berwenang memberikan izin, siapa yang berhak menarik biaya, serta bagaimana penggunaan lahan publik dan kawasan parkir diatur menjadi hal penting agar pelaku usaha tidak menghadapi biaya di luar ketentuan.

Untuk sementara, proses pemeriksaan masih berjalan. Polisi terus mengumpulkan data dan meminta keterangan pihak-pihak terkait, sementara Keraton dan Pemkot Yogyakarta telah menyatakan perlunya penanganan terhadap setiap pungutan yang berada di luar mekanisme resmi.

Publik kini menunggu hasil pendalaman tersebut untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai apa yang sebenarnya terjadi di balik viralnya keluhan food truck di Alun-Alun Kidul Yogyakarta—apakah benar terdapat pungutan liar, siapa yang meminta pembayaran, dan atas dasar kewenangan apa permintaan tersebut dilakukan.

Tag

Memuat tag berita...