Memuat berita

Turki Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu, Dituduh Terlibat Genosida dalam Kasus Armada Gaza

ANKARA – Pemerintah Turki mengambil langkah hukum terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu terkait insiden penyergapan kapal bantuan kemanusiaan Global Sumud Flotilla yang menuju Gaza. Turki telah menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan berencana meminta Interpol menerbitkan red notice untuk menangkapnya. Surat perintah tersebut diterbitkan dalam perkara yang ditangani Pengadilan Kriminal Berat ke-11 Istanbul. Selain Netanyahu, seorang warga Israel lainnya, Afek Moskovitch, juga menjadi tersangka dalam perkara tersebut. Total terdapat 35 orang yang sedang diproses dalam kasus terkait intersepsi terhadap aktivis Global Sumud Flotilla di perairan internasional.

Menteri Kehakiman Turki Akin Gurlek mengatakan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Moskovitch telah diterbitkan pada 14 Juli 2026. Keduanya dituduh melakukan sejumlah tindak pidana, termasuk genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, perampasan kemerdekaan secara berat, penganiayaan, penyiksaan, perusakan properti, perampokan berat, serta pembajakan sarana transportasi. Kasus tersebut berkaitan dengan operasi Israel terhadap kapal-kapal Global Sumud Flotilla yang membawa misi kemanusiaan menuju Gaza pada Mei 2026. Menurut keterangan pihak penyelenggara, kapal-kapal tersebut dicegat oleh pasukan Israel di perairan internasional setelah berlayar membawa ratusan warga sipil dari berbagai negara.

Global Sumud Flotilla menyebut sedikitnya 428 warga sipil dari lebih dari 40 negara berada dalam armada tersebut. Mereka terdiri dari berbagai latar belakang, termasuk dokter, jurnalis, mahasiswa, dan aktivis kemanusiaan. Pemerintah Turki kemudian mengambil langkah lebih jauh dengan meminta kementerian terkait mengajukan permohonan kepada Interpol agar menerbitkan red notice terhadap Netanyahu dan Moskovitch. Dokumen perkara juga telah diteruskan kepada Kementerian Luar Negeri Turki.

"Kami tidak akan membiarkan kejahatan yang dilakukan di Gaza ditutupi atau mereka yang bertanggung jawab dilindungi oleh impunitas," kata Gurlek.

Ia menegaskan Turki akan menggunakan seluruh mekanisme hukum yang tersedia, baik melalui hukum nasional maupun internasional, untuk mengejar pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran tersebut. Langkah Ankara ini menambah ketegangan hubungan Turki-Israel yang selama ini telah diwarnai perbedaan tajam mengenai konflik Gaza. Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menjadi salah satu pemimpin yang paling vokal mengkritik operasi militer Israel di Gaza dan menyerukan pertanggungjawaban terhadap pihak-pihak yang dianggap melakukan pelanggaran hukum internasional.

Sementara itu, kantor Netanyahu menolak langkah hukum Turki tersebut. Pemerintah Israel menyebut upaya Ankara sebagai tindakan politik dan menilai Presiden Erdogan berupaya mengintimidasi kepemimpinan Israel. Permintaan red notice dari Turki selanjutnya harus melalui proses di Interpol. Pengajuan tersebut tidak secara otomatis berarti Netanyahu akan ditangkap di negara lain. Interpol terlebih dahulu akan meninjau permintaan tersebut sebelum menentukan apakah red notice diterbitkan.

Insiden Global Sumud Flotilla sendiri sebelumnya telah memicu kecaman dari sejumlah negara. Dalam pernyataan bersama pada Mei 2026, termasuk Indonesia, para menteri luar negeri sejumlah negara mengecam tindakan terhadap armada tersebut dan menyebut serangan terhadap kapal sipil serta penahanan aktivis kemanusiaan sebagai persoalan serius terkait hukum internasional dan hukum humaniter internasional.

Kini, perkara yang diajukan Turki menjadi salah satu perkembangan hukum internasional terbaru yang menargetkan pejabat tinggi Israel. Jika proses hukum terus berlanjut, langkah Ankara berpotensi memperbesar tekanan internasional terhadap pemerintah Israel terkait operasi militernya dan perlakuan terhadap misi kemanusiaan yang menuju Gaza. 

Tag

Memuat tag berita...