Memuat berita

Satpol PP Gerebek Bar di Kompleks Lokananta Solo, Temukan Ratusan Cup Miras Diduga Dijual Tanpa Izin

21 Juli 2026
9

Solo – Aktivitas sebuah bar di kompleks Lokananta, Solo, menjadi sorotan setelah digerebek oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo) pada Minggu malam (19/7/2026). Penggerebekan dilakukan lantaran tempat usaha tersebut diduga menjual minuman keras (miras) yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sebanyak 193 kemasan cup berisi minuman beralkohol dari berbagai jenis. Barang bukti tersebut langsung diamankan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Satpol PP Kota Solo, Didik Anggono, mengatakan penindakan dilakukan setelah pihaknya menemukan adanya dugaan pelanggaran terkait penjualan minuman beralkohol di outlet bernama Ruang Bahagia. Menurut Didik, kasus tersebut bukan kali pertama terjadi. Outlet yang berada di kawasan Lokananta itu sebelumnya juga pernah mendapatkan penanganan terkait pelanggaran serupa dan telah diproses melalui persidangan pada tahun sebelumnya.

"Ini bukan pertama kalinya outlet tersebut melakukan pelanggaran terkait penjualan minuman beralkohol," ujar Didik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, outlet tersebut diketahui hanya memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol golongan A, seperti bir. Namun, Satpol PP menduga tempat tersebut juga menjual minuman beralkohol golongan B dan C, yang memiliki kadar alkohol lebih tinggi. Petugas menduga terdapat cara tertentu yang digunakan untuk menyamarkan aktivitas penjualan tersebut. Minuman beralkohol yang biasanya berada dalam botol disebut dipindahkan ke dalam kemasan cup sebelum diberikan kepada pelanggan. Kemasan tersebut kemudian ditutup menggunakan alat sealer dan dibuat menyerupai minuman biasa seperti es teh berukuran besar. Untuk membedakan jenis minuman, setiap cup diberi kode tertentu yang diduga merujuk pada merek atau jenis minuman yang dijual.

Selain persoalan izin penjualan, Satpol PP juga menyoroti lokasi pelayanan minuman beralkohol yang berada dalam satu area dengan sejumlah gerai makanan dan kopi. Area tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan karena berada dekat dengan ruang terbuka yang juga sering digunakan masyarakat umum, termasuk anak-anak. Untuk sementara waktu, Satpol PP melakukan penutupan terhadap tempat usaha tersebut. Pengelola Ruang Bahagia juga telah menandatangani surat pernyataan untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha selama masa penutupan berlangsung.

Tag

Memuat tag berita...