Memuat berita

Rektor dan 2 Wakil Rektor Unsoed Terjaring OTT KPK, Kampus Siapkan Bantuan Hukum

23 Agustus 2026
31

PURWOKERTO – Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto menyiapkan pendampingan dan bantuan hukum bagi Rektor Akhmad Sodiq serta dua wakil rektor yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiga pejabat tersebut saat ini telah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait operasi senyap yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

Juru Bicara Unsoed, Edi Santoso, mengatakan pihak internal kampus akan memberikan pendampingan hukum kepada ketiga pejabat tersebut. Langkah itu diambil dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

"Universitas akan memberikan pendampingan bantuan hukum dengan mempertimbangkan asas praduga tak bersalah," ujar Edi.

Menurut Edi, pendampingan hukum tersebut merupakan bentuk perhatian institusi terhadap para pejabat yang sedang menjalani proses hukum. Namun, Unsoed tetap menghormati seluruh proses penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan KPK. Sebelumnya, KPK melakukan OTT di wilayah Purwokerto dan mengamankan sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan perkara di lingkungan Unsoed. Di antara pihak yang diamankan terdapat Rektor Unsoed Akhmad Sodiq serta dua wakil rektor, yakni Norman Arie Prayogo dan Kuat Puji Prayitno.

Ketiganya kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang menjadi dasar operasi tangkap tangan tersebut. Hingga kini, proses pemeriksaan masih berlangsung. KPK juga masih memiliki waktu untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan dalam OTT.

Di tengah proses hukum yang melibatkan sejumlah pejabat utama kampus, Unsoed memastikan aktivitas akademik dan pelayanan universitas tetap berjalan. Pihak kampus menyatakan roda kepemimpinan tidak berhenti meski rektor dan dua wakil rektor sedang menjalani pemeriksaan KPK. Untuk menjaga keberlangsungan operasional kampus, Wakil Rektor Bidang Akademik (WR I), Prof Noor Farid, dan Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas (WR IV), Prof Waluyo Handoko, disebut tetap berada di Purwokerto. Keduanya menjalankan fungsi kepemimpinan dan memastikan aktivitas universitas tetap berlangsung seperti biasa. Mulai dari kegiatan akademik, pelayanan mahasiswa hingga urusan administrasi kampus tetap harus berjalan di tengah situasi tersebut.

Langkah ini dinilai penting agar proses hukum yang tengah berlangsung tidak mengganggu kegiatan utama Unsoed sebagai institusi pendidikan tinggi. Mahasiswa dan civitas academica tetap diharapkan dapat menjalankan aktivitas perkuliahan maupun kegiatan kampus tanpa terganggu secara signifikan. Di sisi lain, pemberian bantuan hukum kepada rektor dan dua wakil rektor bukan berarti kampus mengambil posisi untuk mengintervensi proses hukum. Pendampingan diberikan sebagai hak setiap orang yang sedang menghadapi proses hukum, sementara penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Kondisi tersebut membuat perhatian publik kini tertuju pada hasil pemeriksaan KPK terhadap para pejabat Unsoed yang diamankan dalam OTT. Masyarakat masih menunggu penjelasan resmi KPK mengenai perkara yang sedang diusut, termasuk konstruksi perkara, pihak-pihak yang terlibat, serta status hukum mereka. Sementara itu, Unsoed berupaya menjaga stabilitas internal kampus sembari menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pihak universitas menegaskan kegiatan pendidikan dan pelayanan kepada mahasiswa harus tetap menjadi prioritas.

Dengan dua pejabat lain yang tetap berada di Purwokerto untuk menjalankan fungsi kepemimpinan, Unsoed memastikan roda pemerintahan kampus tetap berjalan meski pucuk pimpinan dan dua wakil rektor tengah menjalani pemeriksaan di KPK.

Tag

Memuat tag berita...