Memuat berita

Refly Harun Pertanyakan Pasal Fitnah dalam Kasus Roy Suryo soal Ijazah Jokowi

18 September 2026
6

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026). Persidangan keduanya digelar dalam perkara terpisah dengan agenda yang berbeda. Sidang Dokter Tifa digelar lebih dahulu dengan agenda pembacaan nota perlawanan atau eksepsi atas dakwaan yang sebelumnya disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara itu, sidang Roy Suryo memasuki tahap pembacaan surat dakwaan oleh jaksa. Dalam persidangan Roy, kuasa hukumnya juga sempat mempersoalkan adanya dua versi surat dakwaan yang diterima pihaknya sebelum hakim meminta keberatan tersebut disampaikan melalui nota perlawanan.

Usai persidangan, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyampaikan sejumlah alasan yang menjadi dasar keberatan pihaknya terhadap perkara tersebut. Salah satunya berkaitan dengan penerapan pasal fitnah yang didakwakan kepada kliennya. Refly berpendapat penerapan pasal fitnah dinilai terlalu dini karena, menurutnya, belum ada forum resmi yang menjadi dasar untuk menyatakan apakah ijazah Jokowi yang dipersoalkan dalam perkara tersebut asli atau palsu. Pandangan tersebut disampaikan sebagai argumentasi dari pihak pembela dan menjadi bagian dari posisi hukum yang akan diuji dalam proses persidangan.

Dalam perkara ini, Roy Suryo dan Dokter Tifa didakwa terkait pernyataan mengenai keaslian ijazah Jokowi. Jaksa mendasarkan perkara tersebut pada dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik. Selain mempermasalahkan penerapan pasal fitnah, Refly juga menyoroti dakwaan pencemaran nama baik. Ia berpendapat dokumen ijazah yang digunakan untuk kepentingan jabatan publik telah berkaitan dengan kepentingan masyarakat sehingga, menurut pandangannya, informasi tersebut tidak lagi sepenuhnya berada dalam ranah privat.

Refly mengaitkan argumentasi tersebut dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Menurut dia, ketika dokumen yang dipersoalkan berkaitan dengan penggunaan untuk jabatan publik, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui dan membahas informasi tersebut. Atas dasar itu, Refly berpandangan isu mengenai ijazah Jokowi merupakan persoalan yang memiliki dimensi kepentingan publik. Ia menilai masyarakat seharusnya dapat menganalisis dan mendiskusikan persoalan tersebut, termasuk mempertanyakan informasi yang berkaitan dengan dokumen yang digunakan untuk kepentingan jabatan publik.

Namun, argumentasi tersebut merupakan pendapat dari pihak kuasa hukum Roy Suryo dan belum menjadi putusan pengadilan. Penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana yang didakwakan akan ditentukan melalui proses persidangan berdasarkan alat bukti dan pertimbangan majelis hakim. Refly juga menyatakan keyakinannya bahwa Roy Suryo dan Dokter Tifa semestinya tidak dijatuhi hukuman. Pernyataan tersebut menjadi sikap pembelaan pihak terdakwa dalam menghadapi perkara yang kini telah memasuki proses persidangan di PN Jakarta Timur.

Sementara itu, persidangan perkara Dokter Tifa berlanjut ke tahapan berikutnya setelah nota perlawanan disampaikan. Majelis hakim menyatakan putusan terkait keberatan akan dipertimbangkan bersamaan dengan putusan pokok perkara, sebelum perkara masuk ke tahap pembuktian. Perkara ini selanjutnya akan bergulir melalui tahapan pembuktian untuk menguji dakwaan jaksa serta argumentasi yang diajukan pihak terdakwa. Dalam proses tersebut, keterangan saksi dan alat bukti akan menjadi bagian dari materi yang dipertimbangkan majelis hakim sebelum mengambil keputusan.

Tag

Memuat tag berita...