Surabaya – Seorang pria berinisial H (39), warga Sawahan, Surabaya, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya hingga korban hamil lima bulan. Perbuatan tersebut disebut dilakukan berulang kali ketika rumah dalam kondisi sepi. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan terkait dugaan kekerasan seksual terhadap korban. H kemudian diamankan petugas di rumahnya pada Jumat (17/7/2026) untuk menjalani pemeriksaan. Kasat Res PPA-PPO Polrestabes Surabaya AKBP Melatisari mengatakan korban merupakan anak tiri H dari pernikahan siri antara ibu korban dan tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan tersebut telah dilakukan sebanyak empat kali sejak Januari 2026.
“Korban adalah
anak tiri tersangka dari pernikahan siri ibunya. Tersangka melakukan tindak
pidana persetubuhan terhadap anak itu sejak Januari 2026 sebanyak empat kali,”
ujar Melatisari.
Menurut keterangan yang diperoleh polisi, H memanfaatkan kondisi ketika istrinya, TAF (30), sedang bekerja dan rumah dalam keadaan sepi. Aksi pertama disebut terjadi pada Januari 2026. Saat itu, H dan korban berada dalam satu ruangan dan tidur di kasur yang berbeda. Dalam keterangannya kepada penyidik, H berdalih awalnya mengira korban sebagai guling ketika korban berada di atas tubuhnya. Namun, alasan tersebut tidak menghentikan perbuatannya. H disebut tetap melanjutkan tindakan seksual setelah mengetahui bahwa sosok yang berada di atas tubuhnya merupakan anak tirinya.
Korban sempat melakukan penolakan. Namun, H diduga mengancam akan memukuli korban apabila melawan maupun menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya atau orang lain. Ancaman tersebut membuat korban ketakutan dan memilih diam. Kondisi itu kemudian dimanfaatkan tersangka untuk kembali melakukan perbuatan serupa pada waktu berbeda. Polisi menyebut aksi tersebut dilakukan hingga empat kali. Perbuatan itu diduga berlangsung hampir setiap pekan, terutama pada pagi dan siang hari ketika tersangka mengetahui istrinya sedang tidak berada di rumah.
Akibat perbuatan tersebut, korban kini diketahui telah hamil sekitar lima bulan. Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian serta mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Kasus ini menjadi perhatian serius karena korban merupakan anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan dari lingkungan keluarga. Kekerasan seksual terhadap anak juga dapat meninggalkan dampak fisik dan psikologis yang panjang bagi korban.
Polisi memastikan proses hukum terhadap H terus berjalan. Penyidik juga akan mendalami kemungkinan adanya kejadian lain serta memastikan korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan selama proses hukum berlangsung. Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bagi orang tua dan keluarga untuk membangun lingkungan yang aman bagi anak. Anak perlu diberikan ruang untuk berbicara mengenai pengalaman yang dialaminya tanpa rasa takut, terutama apabila mendapatkan ancaman atau perlakuan yang tidak semestinya dari orang terdekat.