KUTAI TIMUR — Polisi mengamankan seorang pria berusia 62 tahun berinisial MA yang diduga terlibat dalam peristiwa kebakaran lahan seluas sekitar 5 hektare di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Kebakaran terjadi di kawasan lahan bekas persawahan di Desa Suka Damai, Kecamatan Teluk Pandan, pada Senin (31/8/2026) sore. Api dilaporkan cepat membesar dan merambat ke area lainnya akibat kondisi angin yang cukup kencang. Peristiwa tersebut kemudian mendapat penanganan dari petugas gabungan untuk mencegah api meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar.
Petugas dari Polsek Teluk Pandan bersama personel Manggala Agni dan warga setempat bergerak melakukan pemadaman setelah mengetahui adanya kebakaran. Dengan kondisi lapangan yang cukup sulit dan angin yang mempercepat pergerakan api, proses pemadaman dilakukan secara bersama-sama. Setelah berjibaku dengan kobaran api, petugas akhirnya berhasil mengendalikan dan memadamkan kebakaran sekitar pukul 17.45 WITA. Area yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 5 hektare.
Setelah api berhasil dipadamkan, polisi melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penelusuran di lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain kayu bekas terbakar, pakaian, topi, serta sepasang sepatu boots yang diduga milik MA. Barang-barang tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan pendalaman kasus.
Polisi kemudian mengamankan MA untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan keterlibatannya dalam kebakaran tersebut. Namun, hingga saat ini MA masih berstatus terduga. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui secara pasti bagaimana kebakaran bermula serta apakah terdapat unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut. Selain memeriksa MA, penyidik juga masih meminta keterangan dari sejumlah saksi yang mengetahui atau berada di sekitar lokasi ketika kebakaran terjadi. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menyusun rangkaian kejadian secara utuh, termasuk mencari tahu aktivitas yang dilakukan sebelum api muncul.
Kebakaran lahan menjadi perhatian serius karena api dapat dengan cepat menyebar, terutama ketika kondisi cuaca kering disertai angin kencang. Karena itu, polisi masih mendalami berbagai kemungkinan terkait penyebab kebakaran dan memastikan ada atau tidaknya tindakan pembakaran yang disengaja. Hasil pemeriksaan terhadap saksi, barang bukti, serta keterangan MA akan menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan, terutama dalam kondisi cuaca yang berpotensi mempercepat penyebaran api. Kebakaran yang terjadi di Desa Suka Damai tersebut menjadi pengingat bahwa api yang awalnya kecil dapat dengan cepat meluas dan membakar area yang cukup luas ketika dipengaruhi angin serta kondisi lahan yang kering.