Memuat berita

Prabowo Instruksikan Perda Pembukaan Lahan dengan Cara Dibakar di Kalbar Dicabut

23 Agustus 2026
30

Kalimantan Barat – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) segera mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan pembukaan lahan dengan cara dibakar. Instruksi tersebut disampaikan di tengah kondisi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah Kalbar. Gubernur Kalbar Ria Norsan mengatakan arahan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo saat meninjau penanganan karhutla di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Sabtu (22/8/2026) siang.

Menurut Norsan, Presiden meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah untuk mencabut aturan daerah yang berkaitan dengan pembukaan lahan dengan metode pembakaran tersebut. Langkah itu dinilai mendesak karena kondisi karhutla di Kalbar telah berkembang menjadi situasi darurat.

“Bapak Presiden menginstruksikan agar Perda Nomor 1 Tahun 2022 segera dicabut,” kata Norsan setelah mendampingi Presiden meninjau penanganan karhutla.

Norsan menjelaskan, instruksi pencabutan perda tersebut tidak terlepas dari kondisi karhutla yang saat ini memberikan dampak luas. Kebakaran tidak hanya mengancam kawasan hutan dan lahan, tetapi juga mulai mengganggu aktivitas masyarakat serta dunia usaha. Asap akibat kebakaran turut menjadi persoalan serius karena dapat menurunkan kualitas udara dan mengganggu mobilitas warga. Pemerintah daerah pun terus melakukan berbagai langkah untuk mengendalikan titik-titik api dan mencegah kebakaran meluas.

“Situasi karhutla sekarang sudah darurat. Dampaknya dirasakan masyarakat, dunia usaha, dan berbagai pihak,” ujar Norsan.

Menurutnya, pemerintah tidak ingin adanya ketentuan yang berpotensi dipahami sebagai pembenaran terhadap praktik pembakaran lahan. Karena itu, arahan Presiden menjadi dasar bagi Pemprov Kalbar untuk segera melakukan langkah administratif dan hukum yang diperlukan terkait pencabutan perda tersebut. Presiden Prabowo datang langsung ke Kabupaten Kubu Raya untuk melihat kondisi penanganan karhutla di Kalimantan Barat. Kunjungan tersebut dilakukan ketika pemerintah pusat dan daerah tengah meningkatkan upaya pengendalian kebakaran di berbagai wilayah. Dalam peninjauan tersebut, Presiden mendapatkan laporan mengenai perkembangan titik api, upaya pemadaman, serta dampak kebakaran terhadap masyarakat.

Kunjungan langsung Kepala Negara juga menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi karhutla yang terjadi di Kalimantan Barat. Pemerintah pusat menilai penanganan kebakaran membutuhkan koordinasi lintas sektor dan langkah yang cepat. Selain upaya pemadaman, pemerintah juga menekankan pentingnya pencegahan. Salah satunya dengan memastikan tidak ada praktik pembukaan lahan melalui pembakaran yang dilakukan secara sengaja dan berpotensi memicu kebakaran lebih luas.

Pemerintah menegaskan penanganan karhutla tidak hanya mengandalkan pemadaman. Penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti sengaja membakar lahan juga akan dilakukan. Langkah tersebut menjadi penting mengingat pembakaran lahan dapat berkembang menjadi kebakaran yang sulit dikendalikan, terutama ketika kondisi cuaca panas, curah hujan rendah, dan vegetasi dalam keadaan kering. Presiden juga meminta seluruh unsur terkait memperkuat pengawasan dan tidak memberikan ruang bagi pihak yang sengaja menggunakan api untuk membuka lahan tanpa memperhitungkan risiko terhadap lingkungan dan masyarakat.

Pemerintah daerah diminta bergerak cepat menindaklanjuti arahan tersebut. Pemprov Kalbar selanjutnya perlu menempuh mekanisme yang berlaku untuk mencabut Perda Nomor 1 Tahun 2022. Karhutla di Kalimantan Barat dalam beberapa waktu terakhir menjadi perhatian karena dampaknya dirasakan di berbagai sektor. Selain mengancam kawasan hutan dan ekosistem, kebakaran dapat menghasilkan kabut asap yang mengganggu kualitas udara. Masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan terdampak juga berpotensi mengalami gangguan aktivitas, terutama ketika asap pekat menyelimuti permukiman dan jalur transportasi.

Dunia usaha turut terdampak apabila kabut asap mengganggu mobilitas maupun aktivitas ekonomi. Kondisi tersebut membuat penanganan karhutla menjadi persoalan yang tidak hanya berkaitan dengan lingkungan, tetapi juga kesehatan, sosial, dan perekonomian. Dengan adanya instruksi Presiden, Pemprov Kalbar kini didorong untuk mempercepat langkah pencabutan perda sekaligus memperkuat pencegahan dan penindakan terhadap pembakaran lahan. Pemerintah menegaskan bahwa penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Masyarakat juga diimbau tidak melakukan pembakaran lahan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.


Sumber foto: Youtube @Setpres

 

Tag

Memuat tag berita...