JAKARTA – Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) menyatakan sikap tegas menolak rencana aksi unjuk rasa yang dijadwalkan berlangsung di Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026. Aksi tersebut diketahui akan digelar oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Sikap penolakan tersebut disampaikan PP KAMMI melalui keterangan pers. Organisasi mahasiswa tersebut menilai terdapat pernyataan salah satu koordinator AMPB di ruang publik yang berpotensi mendorong tindakan di luar koridor hukum dalam pelaksanaan aksi.
PP KAMMI menilai penyampaian aspirasi melalui demonstrasi merupakan bagian dari hak masyarakat dalam kehidupan demokrasi. Namun, hak tersebut tetap harus dijalankan dengan memperhatikan ketentuan hukum serta menjaga ketertiban dan keamanan publik. Menurut PP KAMMI, kritik terhadap pemerintah maupun lembaga negara merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi. Demonstrasi juga dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan tuntutan secara terbuka. Namun, penyampaian aspirasi seharusnya tidak diarahkan pada tindakan yang dapat mengancam keamanan atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penolakan PP KAMMI terhadap rencana aksi AMPB tersebut terutama didasarkan pada kekhawatiran terhadap munculnya tindakan di luar koridor hukum. Pernyataan salah satu koordinator aksi yang disampaikan di ruang publik dinilai perlu menjadi perhatian karena berpotensi memengaruhi peserta aksi dan situasi di lapangan. PP KAMMI juga mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam aksi agar mengedepankan sikap damai dan bertanggung jawab. Menurut organisasi tersebut, penyampaian aspirasi seharusnya dilakukan secara tertib tanpa melakukan tindakan yang dapat merugikan masyarakat maupun fasilitas publik.
Rencana aksi pada 27 Agustus mendatang menjadi perhatian karena Gedung DPR RI merupakan salah satu lokasi yang kerap menjadi pusat penyampaian aspirasi masyarakat. Ribuan massa dari berbagai kelompok sebelumnya juga sering menjadikan kawasan parlemen sebagai lokasi demonstrasi untuk menyuarakan tuntutan terhadap kebijakan pemerintah maupun DPR. Dalam konteks tersebut, PP KAMMI meminta agar seluruh pihak menempatkan kepentingan masyarakat dan keberlangsungan demokrasi sebagai pertimbangan utama. Perbedaan pandangan, kata mereka, tidak seharusnya berujung pada tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik.
PP KAMMI juga mendorong aparat keamanan untuk menjalankan tugas secara profesional dan proporsional dalam mengawal setiap kegiatan penyampaian pendapat di muka umum. Pengamanan dinilai perlu dilakukan dengan tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Di sisi lain, peserta aksi juga diharapkan memahami batasan dalam menggunakan hak tersebut. Penyampaian pendapat di muka umum memiliki aturan yang harus dipatuhi agar kebebasan berekspresi dapat berjalan beriringan dengan kepentingan umum dan keamanan.
Dengan sikap tersebut, PP KAMMI menegaskan bahwa penolakan mereka bukan ditujukan untuk membatasi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan kritik. Sikap tersebut lebih diarahkan pada upaya memastikan demonstrasi tetap berlangsung dalam jalur konstitusional dan tidak berubah menjadi tindakan yang melanggar hukum. Rencana aksi AMPB di Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026 kini masih menjadi perhatian berbagai pihak. Pemerintah, aparat keamanan, maupun kelompok masyarakat diharapkan dapat menjaga situasi tetap kondusif sehingga penyampaian aspirasi dapat berlangsung secara damai.
Bagi PP KAMMI, demokrasi membutuhkan ruang kritik yang terbuka, tetapi juga membutuhkan tanggung jawab dari setiap pihak. Aspirasi yang disampaikan secara tertib dan sesuai hukum dinilai akan lebih efektif dalam mendorong dialog serta menghasilkan penyelesaian terhadap persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.