Memuat berita

PN Jakarta Timur Batalkan Dakwaan dr Tifa dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Berkas Dikembalikan ke Jaksa

24 Juli 2026
47

JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan perlawanan yang diajukan tim penasihat hukum dr Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Melalui putusan sela yang dibacakan pada Kamis (23/7), majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) batal demi hukum. Dengan keputusan tersebut, proses persidangan terhadap dr Tifa tidak dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

“Mengadili. Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa diterima. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara PDM-133/M.1.14/EOH.06/2026 tanggal 22 Juni 2026 atas nama terdakwa dr. Tifa Fauziyah Suma batal demi hukum,” ujar majelis hakim saat membacakan amar putusan sela di PN Jakarta Timur.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai penyusunan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum tidak memenuhi prinsip kecermatan dan kepastian hukum. Hakim menyoroti penggunaan ketentuan hukum dari dua rezim berbeda dalam dakwaan terhadap dr Tifa, yakni merujuk pada KUHP baru dan KUHP lama untuk perbuatan yang sama. Menurut majelis, pencantuman pasal dari dua aturan hukum berbeda tersebut dapat menimbulkan ketidakjelasan mengenai dasar hukum yang digunakan untuk menjerat terdakwa.

“Keragu-raguan dalam menentukan pasal yang didakwakan menunjukkan penuntut umum tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan,” kata hakim dalam persidangan.

Atas dasar pertimbangan tersebut, majelis hakim memerintahkan agar berkas perkara beserta barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum. Putusan ini membuat pemeriksaan perkara dr Tifa tidak berlanjut pada tahap persidangan pokok. Jaksa nantinya dapat mengambil langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku setelah menerima kembali berkas perkara tersebut.

Kasus ini bermula dari dugaan pernyataan yang dikaitkan dengan dr Tifa terkait tudingan mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Perkara tersebut kemudian masuk ke ranah hukum hingga dr Tifa ditetapkan sebagai terdakwa atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik. Namun, melalui putusan sela ini, majelis hakim tidak memeriksa substansi atau pokok tuduhan dalam perkara tersebut, melainkan menilai aspek formil dari surat dakwaan yang diajukan jaksa. Putusan tersebut menjadi perkembangan penting dalam proses hukum perkara dr Tifa. Sementara itu, langkah lanjutan dari pihak penuntut umum masih menunggu perkembangan setelah berkas perkara dikembalikan oleh pengadilan.

Tag

Memuat tag berita...