Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan dr Tifa terkait perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Putusan tersebut dibacakan Hakim Praperadilan Sulistio Muhammad Dwiputro dalam sidang terbuka untuk umum, Jumat (21/8/2026). Dalam putusannya, majelis hakim terlebih dahulu mengabulkan eksepsi yang diajukan pihak Kejaksaan selaku termohon. Hakim menilai permohonan praperadilan yang diajukan dr Tifa telah kehilangan dasar untuk diperiksa karena perkara pokoknya sudah lebih dulu dilimpahkan ke pengadilan.
Majelis mencatat berkas perkara dr Tifa telah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur pada 27 Juli 2026. Sementara itu, permohonan praperadilan baru didaftarkan ke PN Jakarta Selatan pada 3 Agustus 2026. Dengan demikian, permohonan praperadilan diajukan setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan.
Pertimbangan majelis hakim juga menyoroti perubahan status hukum dr Tifa. Menurut hakim, ketika berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, status seseorang yang sebelumnya menjadi tersangka berubah menjadi terdakwa. Hal tersebut menjadi salah satu alasan utama majelis menyatakan dr Tifa tidak lagi memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan praperadilan.
“Ketika berkas
sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, maka status Pemohon praperadilan adalah
terdakwa, bukan tersangka. Oleh karena itu, status Pemohon tetap sebagai
terdakwa, sehingga Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan permohonan
praperadilan, maka haknya mengajukan praperadilan telah gugur,” demikian
pertimbangan majelis hakim dalam putusannya.
Atas dasar
pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan permohonan praperadilan dr Tifa
tidak dapat diterima.
Praperadilan pada dasarnya merupakan mekanisme hukum untuk menguji sejumlah tindakan dalam proses penegakan hukum, termasuk aspek tertentu terkait penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, hingga penghentian penyidikan atau penuntutan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, dalam perkara ini, majelis hakim menilai terdapat persoalan mengenai waktu pengajuan. Berkas perkara telah berada di pengadilan lebih dahulu sebelum permohonan praperadilan didaftarkan.
Urutan waktu tersebut menjadi penting dalam menentukan kedudukan hukum pemohon. Sebab, setelah perkara pokok masuk ke tahap persidangan, status hukum pihak yang sebelumnya menjadi tersangka telah berubah menjadi terdakwa. Atas pertimbangan itu, hakim tidak masuk lebih jauh untuk menguji pokok materi permohonan praperadilan yang diajukan dr Tifa. Majelis terlebih dahulu menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon.
Permohonan praperadilan ini berkaitan dengan perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang melibatkan dr Tifa sebagai salah satu pihak dalam perkara tersebut. Perkara pokoknya telah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur pada 27 Juli 2026. Sementara permohonan praperadilan diajukan di PN Jakarta Selatan beberapa hari setelah pelimpahan tersebut, yakni pada 3 Agustus 2026. Putusan PN Jakarta Selatan ini membuat proses perkara pokok tetap berjalan di pengadilan yang menangani perkara tersebut.
Dengan tidak diterimanya permohonan praperadilan, proses hukum terhadap dr Tifa dalam perkara pokok tetap berlanjut sesuai tahapan persidangan di PN Jakarta Timur. Putusan tersebut sekaligus menegaskan pertimbangan majelis mengenai batas kedudukan hukum dalam pengajuan praperadilan ketika perkara telah dilimpahkan ke pengadilan. Bagi majelis, perubahan status dari tersangka menjadi terdakwa membuat hak pemohon untuk mengajukan praperadilan dalam perkara tersebut dinilai telah gugur.
Selanjutnya, perkara pokok akan menjadi fokus proses hukum di pengadilan. Seluruh fakta dan alat bukti terkait perkara akan diuji dalam persidangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.