Memuat berita

Pemilik HH Club Planet 3.0 Batam Jadi Tersangka Bandar Narkoba, Diburu Bareskrim dan Interpol

23 Agustus 2026
33

Batam, Kepulauan Riau – Direktorat Tindak Pidana Narkotika (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menetapkan Yuwanki, pemilik HH Club Planet 3.0 Pub & KTV Batam, Kepulauan Riau, sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkotika. Yuwanki kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu aparat. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengembangkan perkara narkotika yang sebelumnya menjerat Basri Lewaimang (50). Basri diketahui merupakan pengelola tempat hiburan malam HH Club Planet 3.0 Pub & KTV Batam. Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menyebut Yuwanki diduga memiliki peran penting dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Eko mengatakan Yuwanki diduga merupakan bandar narkoba yang menyediakan narkotika bersama Basri Lewaimang.

“Yuwanki merupakan bandar narkoba,” tandas Eko.

Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk hubungan Yuwanki dengan aktivitas peredaran narkotika yang diduga berkaitan dengan tempat hiburan malam tersebut. Masuknya Yuwanki ke dalam DPO membuat kepolisian kini memprioritaskan upaya pencarian dan penangkapan terhadap tersangka. Untuk memburu Yuwanki yang hingga kini belum tertangkap, penyidik Bareskrim Polri menggandeng Interpol. Kerja sama tersebut dilakukan untuk mempersempit ruang gerak tersangka, terutama apabila Yuwanki berada di luar wilayah Indonesia.

Langkah ini menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya melakukan pencarian di dalam negeri, tetapi juga berkoordinasi dengan jaringan kepolisian internasional untuk melacak keberadaan tersangka. Polisi masih mengumpulkan informasi mengenai lokasi Yuwanki serta kemungkinan jaringan yang membantunya menghindari penangkapan.

Kasus ini sebelumnya berkembang setelah Bareskrim Polri menangkap Basri Lewaimang, yang juga sempat masuk dalam DPO. Basri diketahui merupakan pengelola HH Club Planet 3.0 Pub & KTV Batam. Ia berhasil diamankan oleh aparat di Johor Bahru, Malaysia. Penangkapan Basri di luar negeri menjadi bagian dari pengembangan penyidikan terhadap dugaan jaringan peredaran narkotika yang melibatkan sejumlah pihak. Dari penangkapan tersebut, penyidik kemudian mengembangkan informasi dan menetapkan Yuwanki sebagai tersangka baru.

Penetapan Yuwanki sebagai tersangka sekaligus masuk DPO menjadi babak baru dalam pengungkapan perkara narkotika yang berkaitan dengan tempat hiburan malam di Batam tersebut. Penyidik masih mendalami sejauh mana jaringan tersebut beroperasi, termasuk sumber narkotika, jalur distribusi, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Kepolisian juga terus berkoordinasi dengan Interpol untuk memastikan pencarian Yuwanki dapat dilakukan secara maksimal. Polisi mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Yuwanki agar memberikan informasi kepada aparat. Penangkapan terhadap tersangka dinilai penting untuk membongkar jaringan peredaran narkotika secara lebih luas.

Tag

Memuat tag berita...