Wonogiri – Seorang anggota Polres Wonogiri yang juga diketahui sebagai pengasuh sebuah pondok pesantren, Bripka E, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual berbasis gender online (KSBGO). Tersangka kini telah ditahan di Mapolres Wonogiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh korban berinisial N (19), yang merupakan anak dari rekan kerja tersangka.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Bripka E diduga beberapa kali mengirimkan foto alat kelamin kepada korban melalui media elektronik. Selain itu, tersangka juga diduga melakukan video call bermuatan seksual yang mengarah pada tindakan kekerasan seksual berbasis digital. Penyidik menduga tindakan tersebut dilakukan secara berulang sebagai bagian dari upaya memanipulasi dan memengaruhi korban.
Dalam pemeriksaan, penyidik mengungkap bahwa tersangka diduga merayu korban dengan menjanjikan bantuan agar dapat diterima di salah satu sekolah kedinasan. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka **tidak memiliki kewenangan maupun kapasitas** untuk menjamin kelulusan atau membantu proses penerimaan di sekolah kedinasan sebagaimana yang dijanjikan kepada korban. Dugaan janji tersebut diduga digunakan sebagai cara untuk memperoleh kepercayaan korban sebelum melakukan tindakan yang kini diproses secara hukum.
Polres Wonogiri menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum tanpa memandang status tersangka sebagai anggota kepolisian. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa lima orang saksi untuk memperkuat pembuktian perkara. Selain itu, sejumlah barang bukti juga telah diamankan, di antaranya tangkapan layar percakapan digital serta dokumentasi video call yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. Barang bukti digital tersebut akan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan dan pembuktian di persidangan.
Di sisi lain, aparat kepolisian juga melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan aktivitas pendidikan di pondok pesantren yang diasuh tersangka tetap berjalan. Sekitar 120 santri yang menempuh pendidikan di pondok tersebut dipastikan akan mendapatkan pendampingan agar proses belajar mengajar tidak terganggu akibat perkara hukum yang menjerat pengasuhnya. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keberlangsungan pendidikan para santri sekaligus memberikan rasa aman kepada seluruh pihak yang terdampak.
Polres Wonogiri memastikan proses penyidikan akan terus dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku. Penyidik masih membuka kemungkinan pendalaman terhadap perkara, termasuk apabila ditemukan fakta atau alat bukti baru selama proses penyidikan berlangsung. Kasus ini menjadi pengingat bahwa dugaan kekerasan seksual berbasis digital merupakan tindak pidana yang ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum. Masyarakat juga diimbau untuk berani melapor apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak kekerasan seksual, baik yang terjadi secara langsung maupun melalui media elektronik.

