Medan – Mayor Laut Faisal Mulia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer setelah terbukti terlibat dalam perkara narkotika jenis sabu. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Kamis (20/8/2026). Ketua Majelis Hakim, Kolonel Sarifuddin Tarigan, menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam perkara narkotika yang menjeratnya. Selain pidana penjara dan pemecatan dari dinas militer, majelis hakim juga memerintahkan agar Faisal tetap berada dalam tahanan.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat dibandingkan tuntutan oditur militer. Sebelumnya, oditur menuntut Mayor Laut Faisal Mulia dengan hukuman 5 tahun penjara. Namun, majelis hakim menjatuhkan pidana 10 tahun penjara, atau dua kali lipat dari tuntutan yang sebelumnya diajukan.
Selain pidana badan, pemecatan dari dinas militer menjadi konsekuensi lain yang harus dijalani Faisal. Dengan putusan tersebut, terdakwa tidak lagi dapat melanjutkan pengabdiannya sebagai prajurit TNI. Majelis hakim juga memerintahkan agar Faisal tetap ditahan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Perkara yang menjerat Mayor Laut Faisal Mulia berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam perkara tersebut, total barang bukti yang didakwakan mencapai 9,83 gram sabu. Salah satu paket sabu disebut hendak dikirim ke Madiun, Jawa Timur. Pengiriman tersebut diduga memanfaatkan fasilitas penerbangan milik TNI.
Dalam perkara tersebut, sebanyak 12 paket sabu dimasukkan ke dalam kotak sepatu PDL TNI AL. Kotak tersebut kemudian diserahkan kepada co-pilot pesawat CN-235 untuk dibawa menuju Madiun. Penggunaan sarana penerbangan TNI dalam dugaan pengiriman narkotika tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam perkara yang disidangkan di Pengadilan Militer Tinggi I Medan. Selain hukuman penjara, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Sanksi tersebut membuat Faisal kehilangan statusnya sebagai prajurit TNI.
Pemecatan menjadi hukuman berat bagi seorang anggota militer karena tidak hanya berdampak pada kebebasan terdakwa, tetapi juga mengakhiri karier dan status kedinasannya di lingkungan TNI. Putusan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa perkara narkotika yang melibatkan anggota TNI diproses melalui mekanisme peradilan militer sesuai kewenangan hukum yang berlaku. Dengan vonis 10 tahun penjara, pemecatan dari dinas militer, serta perintah tetap ditahan, Mayor Laut Faisal Mulia kini harus menjalani konsekuensi hukum atas perkara yang telah dinyatakan terbukti oleh majelis hakim.
Perkara ini juga menjadi sorotan karena narkotika tersebut diduga akan dikirim menggunakan pesawat udara TNI. Sebanyak 12 paket sabu yang dikemas dalam kotak sepatu PDL TNI AL disebut menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara tersebut.