BANDUNG – Aktivitas judi online (judol) di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bandung menjadi perhatian serius. Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, lebih dari 1.000 ASN terindikasi terlibat aktivitas judi online sepanjang 2025. Angka tersebut menunjukkan peningkatan cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024, jumlah ASN yang terindikasi bermain judi online tercatat sekitar 600 orang. Setahun kemudian, jumlahnya melonjak menjadi lebih dari 1.000 orang.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo)
Kabupaten Bandung, Teguh Purwayadi, membenarkan adanya peningkatan tersebut. Ia
menyebut data tersebut menjadi salah satu indikator yang menunjukkan masih
tingginya paparan judi online di kalangan ASN.
"Untuk yang
bermain judol di lingkungan ASN, dari tahun 2024 kurang lebih di 600 sekian.
Sekarang di 2025 ini bertambah menjadi 1.000 sekian," ujar Teguh, Sabtu
(22/8/2026).
Tidak hanya jumlah penggunanya yang meningkat, nilai transaksi yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi online juga mengalami kenaikan. Berdasarkan data Pemkab Bandung, total nilai deposit untuk aktivitas judol tersebut mencapai lebih dari Rp6,5 miliar. Jumlah itu meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp5,5 miliar. Dengan demikian, terdapat kenaikan nilai deposit sekitar Rp1 miliar dalam kurun waktu satu tahun.
Besarnya nilai deposit tersebut menjadi perhatian karena menunjukkan bahwa judi online tidak hanya menyasar masyarakat umum, tetapi juga telah masuk ke lingkungan aparatur pemerintahan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan persoalan sosial maupun ekonomi bagi para ASN yang terlibat. Peningkatan jumlah ASN yang terindikasi bermain judol juga menjadi tantangan bagi Pemkab Bandung dalam melakukan pencegahan. Sebagai aparatur negara, ASN dituntut menjaga integritas serta memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Judi online
sendiri dapat menimbulkan dampak berantai, mulai dari kerugian finansial,
persoalan keluarga, hingga masalah sosial. Dalam sejumlah kasus, seseorang yang
telah mengalami kerugian akibat perjudian dapat terdorong untuk terus bermain
demi mengejar kembali uang yang hilang. Kondisi tersebut berpotensi membuat
kerugian semakin besar.
Data yang disampaikan Pemkab Bandung tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa pemberantasan judi online membutuhkan upaya yang tidak hanya mengandalkan penindakan. Edukasi, pengawasan, serta peningkatan literasi digital dan finansial juga menjadi bagian penting untuk mencegah masyarakat maupun aparatur pemerintahan terjerumus ke dalam aktivitas perjudian daring. Pemkab Bandung diharapkan dapat menindaklanjuti temuan tersebut dengan langkah pembinaan dan pengawasan terhadap ASN yang terindikasi terlibat. Di sisi lain, penelusuran lebih lanjut diperlukan untuk memastikan data indikasi tersebut serta menentukan langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Fenomena meningkatnya keterlibatan ASN dalam judi online menjadi alarm bagi pemerintah daerah. Dengan nilai deposit yang telah menembus miliaran rupiah, persoalan tersebut bukan lagi sekadar aktivitas pribadi, tetapi berpotensi berdampak terhadap kedisiplinan, kesejahteraan aparatur, dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan.