Memuat berita

KPK Tahan Eks Kakanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv, Diduga Terima Gratifikasi Rp20 Miliar

23 Agustus 2026
29

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Haniv sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 25 Februari 2025. Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik KPK kemudian melakukan penahanan terhadap Haniv pada Rabu (19/8/2026). Haniv ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk masa penahanan pertama selama 20 hari. Penahanan tersebut terhitung mulai 19 Agustus hingga 7 September 2026.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Hussein, mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pengaruh dan koneksi yang dimiliki Haniv ketika menjabat sebagai pejabat di lingkungan Ditjen Pajak. Menurut Achmad, Haniv diduga menggunakan pengaruh serta jaringan yang dimilikinya untuk memperoleh keuntungan bagi kepentingan pribadi maupun usaha anaknya.

Salah satu dugaan penerimaan gratifikasi berkaitan dengan kegiatan fashion show yang melibatkan anak Haniv, Feby Paramita. Pada 2016, Haniv disebut mengirimkan email kepada bawahannya dan meminta bantuan untuk mencarikan sponsorship kegiatan fashion show atas nama anaknya tersebut. Permintaan itu kemudian ditindaklanjuti. Dari sponsorship tersebut, Haniv diduga berhasil memperoleh uang sebesar Rp700 juta.

“Haniv diduga menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan pribadi serta usaha anaknya,” ujar Achmad Taufik Hussein dalam keterangannya.

Tak hanya dugaan penerimaan sponsorship, penyidik KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dalam jumlah jauh lebih besar. Haniv diduga menerima gratifikasi dengan nilai mencapai Rp20 miliar dalam bentuk valuta asing. Uang tersebut diduga tidak hanya disimpan dalam bentuk tunai. Sebagian uang disebut telah ditukarkan melalui money changer, sementara sebagian lainnya diduga ditempatkan dalam bentuk deposito.

KPK masih mendalami sumber dana, pihak-pihak yang memberikan gratifikasi, serta kaitan penerimaan tersebut dengan jabatan dan kewenangan Haniv ketika berada di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Penahanan terhadap Haniv menjadi bagian dari proses penyidikan perkara yang telah berjalan sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2025. Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui aliran dana maupun rangkaian penerimaan tersebut.

KPK juga akan mendalami dugaan penggunaan pengaruh dan koneksi Haniv untuk kepentingan pribadi maupun keluarga. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara dan memastikan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat. Dengan penahanan ini, proses hukum terhadap Haniv memasuki tahap lanjutan. KPK akan melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi serta menelusuri berbagai transaksi yang diduga berkaitan dengan gratifikasi.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya integritas pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, mengingat posisi tersebut memiliki kewenangan strategis dalam pengelolaan penerimaan negara. KPK menegaskan pemberantasan korupsi dilakukan untuk memastikan kewenangan dan pengaruh yang dimiliki pejabat negara tidak digunakan untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun pihak terdekat.

Tag

Memuat tag berita...