Memuat berita

Kepala Inspektorat Banda Aceh Dinonaktifkan Usai Diamankan Bersama Pria di Ruang Kerja

23 Agustus 2026
25

Banda Aceh – Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD (58) diamankan bersama seorang pemuda berinisial AM (22) di ruang kerjanya pada Rabu (12/8/2026) malam. Keduanya diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh sekitar pukul 18.50 WIB. Penindakan tersebut dilakukan setelah petugas menerima laporan mengenai seorang pria yang masuk ke kantor pemerintahan tersebut setelah jam kerja. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan FD bersama AM di dalam ruang kerja. Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya diamankan setelah diduga melakukan perbuatan melanggar ketentuan yang berlaku di wilayah Aceh. Keduanya kemudian menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satpol PP-WH untuk mendalami dugaan pelanggaran tersebut.

Kasus tersebut turut berdampak pada jabatan FD sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh. Pemko Banda Aceh menyatakan akan mengambil langkah tegas sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh, Emila Sovayana, mengatakan pemerintah kota menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat penegak aturan.

Menurut Emila, status FD kemudian ditindaklanjuti dari sisi kepegawaian setelah penyidik Satpol PP-WH melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). FD disebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran disiplin berat ASN. Sebagai langkah administratif, FD diberhentikan sementara dari jabatannya. Keputusan tersebut diambil sembari proses pemeriksaan dan penanganan perkara berjalan.

“Pemko Banda Aceh bersikap tegas dan akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Emila.

Pemberhentian sementara tersebut merupakan langkah administratif dan bukan berarti proses hukum maupun pemeriksaan telah selesai. Pemerintah kota masih menunggu perkembangan proses yang dilakukan oleh pihak berwenang sebagai dasar untuk menentukan langkah kepegawaian selanjutnya. Di sisi lain, Satpol PP-WH Kota Banda Aceh masih menangani perkara tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh peristiwa yang terjadi di ruang kerja FD setelah jam kantor berakhir.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh. Selain aspek penegakan aturan, Pemko Banda Aceh juga harus memastikan proses penanganan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah Kota Banda Aceh menegaskan setiap ASN wajib menjaga integritas serta mematuhi ketentuan disiplin yang berlaku. Dugaan pelanggaran berat yang melibatkan ASN akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan kepegawaian sesuai aturan.

Hingga kini, proses terhadap FD masih berjalan. Pemerintah kota juga masih menunggu hasil penanganan lebih lanjut sebelum menentukan sanksi kepegawaian secara final.

Tag

Memuat tag berita...