Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak Jumat (24/7) siang hingga larut malam. Berdasarkan pantauan di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Febrie keluar dari Gedung Bundar sekitar pukul 23.00 WIB dengan pengawalan petugas. Ia kemudian digiring menuju kendaraan tahanan yang telah disiapkan.
Berbeda dengan tersangka lain yang biasanya mengenakan rompi merah muda (pink) khas tahanan Kejaksaan Agung, Febrie tampak tidak mengenakan atribut tersebut saat dibawa menuju mobil tahanan. Usai proses administrasi penahanan rampung, Febrie langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani masa penahanan sebagaimana ditetapkan oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Sebelum memasuki
kendaraan tahanan, Febrie menyampaikan keberatannya atas keputusan penyidik
yang langsung melakukan penahanan terhadap dirinya. Menurutnya, proses
penahanan seharusnya dilakukan setelah seluruh alat bukti dikonfirmasi dan
diuji secara mendalam.
"Menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan
penahanan. Di Gedung Bundar tidak
pernah seperti ini. Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam
dulu," ujar Febrie kepada awak media.
Ia menjelaskan,
selama dirinya bertugas di bidang tindak pidana khusus, setiap penanganan
perkara selalu melalui proses gelar perkara (ekspose) secara berulang guna
memastikan seluruh bukti telah memenuhi syarat hukum sebelum seseorang
ditetapkan sebagai tersangka maupun ditahan.
"Dan
berkali-kali expose baru kita yakin bahwa ini tidak zalim hingga kita tetapkan
tersangka dan barulah kita melakukan penahanan," lanjutnya.
Pernyataan
tersebut menjadi sorotan karena Febrie merupakan mantan pimpinan di korps
Adhyaksa yang sebelumnya menangani berbagai perkara korupsi besar. Penahanannya
pun memicu perhatian publik mengingat posisinya yang pernah berada di pucuk
kepemimpinan penegakan hukum bidang tindak pidana khusus.
Hingga berita ini
ditulis, Kejaksaan Agung belum menyampaikan secara rinci mengenai konstruksi
perkara, pasal yang disangkakan, maupun alasan objektif dan subjektif yang
menjadi dasar penahanan terhadap Febrie Adriansyah. Penyidik juga belum
memberikan penjelasan resmi mengenai lamanya masa penahanan maupun agenda
pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan selama berada di Rutan KPK.
Publik kini menantikan keterangan resmi dari Kejaksaan Agung terkait perkembangan penyidikan, termasuk kronologi perkara, alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik, serta langkah hukum selanjutnya dalam proses penanganan kasus tersebut.