Memuat berita

Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Sebut Penahanan Belum Layak: "Semua Alat Bukti Harus Diperdalam"

25 Juli 2026
48

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak Jumat (24/7) siang hingga larut malam. Berdasarkan pantauan di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Febrie keluar dari Gedung Bundar sekitar pukul 23.00 WIB dengan pengawalan petugas. Ia kemudian digiring menuju kendaraan tahanan yang telah disiapkan.

Berbeda dengan tersangka lain yang biasanya mengenakan rompi merah muda (pink) khas tahanan Kejaksaan Agung, Febrie tampak tidak mengenakan atribut tersebut saat dibawa menuju mobil tahanan. Usai proses administrasi penahanan rampung, Febrie langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani masa penahanan sebagaimana ditetapkan oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Sebelum memasuki kendaraan tahanan, Febrie menyampaikan keberatannya atas keputusan penyidik yang langsung melakukan penahanan terhadap dirinya. Menurutnya, proses penahanan seharusnya dilakukan setelah seluruh alat bukti dikonfirmasi dan diuji secara mendalam.

"Menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini. Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu," ujar Febrie kepada awak media.

Ia menjelaskan, selama dirinya bertugas di bidang tindak pidana khusus, setiap penanganan perkara selalu melalui proses gelar perkara (ekspose) secara berulang guna memastikan seluruh bukti telah memenuhi syarat hukum sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka maupun ditahan.

"Dan berkali-kali expose baru kita yakin bahwa ini tidak zalim hingga kita tetapkan tersangka dan barulah kita melakukan penahanan," lanjutnya.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena Febrie merupakan mantan pimpinan di korps Adhyaksa yang sebelumnya menangani berbagai perkara korupsi besar. Penahanannya pun memicu perhatian publik mengingat posisinya yang pernah berada di pucuk kepemimpinan penegakan hukum bidang tindak pidana khusus.

Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Agung belum menyampaikan secara rinci mengenai konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, maupun alasan objektif dan subjektif yang menjadi dasar penahanan terhadap Febrie Adriansyah. Penyidik juga belum memberikan penjelasan resmi mengenai lamanya masa penahanan maupun agenda pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan selama berada di Rutan KPK.

Publik kini menantikan keterangan resmi dari Kejaksaan Agung terkait perkembangan penyidikan, termasuk kronologi perkara, alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik, serta langkah hukum selanjutnya dalam proses penanganan kasus tersebut.

Tag

Memuat tag berita...