PALANGKA RAYA – Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, berujung pada penangkapan dua orang terduga pelaku. Keduanya, AB alias Icong (34) dan W (41), diamankan personel Polresta Palangka Raya setelah diduga membakar lahan di kawasan Jalan G. Obos 14. Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya kebakaran lahan di kawasan tersebut. Rekaman video yang memperlihatkan penampakan karhutla kemudian beredar luas di media sosial hingga menjadi perhatian publik.
Menindaklanjuti laporan dan informasi yang berkembang, Satreskrim Polresta Palangka Raya bergerak melakukan penyelidikan. Polisi menelusuri sejumlah saksi dan mengumpulkan informasi mengenai asal-usul kebakaran hingga akhirnya memperoleh petunjuk mengenai identitas orang yang diduga bertanggung jawab. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi kemudian mengamankan AB alias Icong dan W di kediaman masing-masing. Keduanya disebut tidak melakukan perlawanan ketika petugas datang untuk melakukan penindakan.
Dalam pemeriksaan awal, polisi memperoleh keterangan bahwa lahan yang terbakar berada di belakang rumah dan memiliki luas sekitar 50 x 20 meter atau kurang lebih 1.000 meter persegi. Pembakaran tersebut diduga dilakukan dengan alasan untuk membersihkan lahan. Namun, cara pembersihan dengan membakar lahan tersebut justru berpotensi menimbulkan kebakaran yang lebih luas. Terlebih, kondisi lahan yang kering dan keberadaan material mudah terbakar dapat membuat api dengan cepat menjalar ke area di sekitarnya.
Sementara proses penegakan hukum berlangsung, upaya
pemadaman di lokasi juga dilakukan oleh tim gabungan. Hingga sekitar pukul
14.00 WIB, proses pemadaman melibatkan enam personel yang berasal dari unsur Masyarakat
Peduli Api (MPA) dan Barisan Pemadam Kebakaran (BPK).
Petugas berjibaku memadamkan titik api dengan memanfaatkan mesin pompa air. Sumber air diambil dari parit yang berada di sekitar kawasan Jalan Langkai Permai 2 untuk kemudian dialirkan ke lokasi kebakaran. Penanganan dilakukan secara intensif untuk memastikan api benar-benar padam dan tidak kembali menjalar. Upaya pendinginan juga menjadi bagian penting dalam proses pemadaman mengingat bara yang masih tersisa di dalam lahan dapat kembali memicu munculnya api.
Kasus ini menjadi perhatian karena kebakaran tersebut bukan hanya berdampak terhadap lahan yang terbakar, tetapi juga berpotensi mengancam lingkungan dan permukiman di sekitar lokasi. Apalagi, kebakaran lahan yang tidak segera dikendalikan dapat meluas akibat tiupan angin dan kondisi vegetasi yang kering. Polisi kini masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk mengumpulkan keterangan dan barang bukti untuk memastikan rangkaian peristiwa pembakaran lahan. Penyidik juga akan menentukan proses hukum selanjutnya terhadap kedua terduga pelaku berdasarkan hasil pemeriksaan.
Peristiwa ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara membakar. Kebiasaan tersebut dapat memicu karhutla dan menimbulkan dampak yang jauh lebih besar apabila api tidak terkendali. Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran lahan maupun titik api. Kecepatan laporan dan penanganan menjadi salah satu kunci untuk mencegah kebakaran berkembang menjadi karhutla yang lebih luas.