GUNUNGKIDUL – Aksi pembakaran sebuah sekolah di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengungkap cerita di balik tindakan nekat dua pelaku yang masih di bawah umur. Kakak beradik berusia 14 dan 15 tahun diamankan polisi setelah diduga membakar sekolah di wilayah Nglipar pada Selasa (18/8/2026) malam. Keduanya diamankan oleh jajaran Polres Gunungkidul setelah polisi melakukan penyelidikan terkait kebakaran yang melanda bagian sekolah. Dalam aksinya, kedua remaja tersebut diduga membawa dua botol air mineral berisi solar yang kemudian digunakan untuk memicu api.
Kasatreskrim Polres Gunungkidul AKP Tri Hartanto mengatakan aksi tersebut dilakukan pada malam hari. Kedua pelaku diduga memanfaatkan material yang ditemukan di sekitar lokasi untuk mempercepat munculnya api. Mereka menggunakan jerami dan kertas yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Material tersebut ditempatkan di bagian dapur sekolah sebelum kemudian dibakar.
"Kerusakan
akibat kebakaran ini di antaranya ada di bagian kusen, pintu, satu kasur serta
asbes dan atap di kamar mandi," terang Tri saat memberikan keterangan di
Polres Gunungkidul, Jumat (21/8/2026).
Kobaran api kemudian menyebabkan sejumlah bagian bangunan mengalami kerusakan. Meski tidak sampai menghanguskan seluruh bangunan sekolah, kerusakan pada beberapa bagian tetap menimbulkan kerugian dan mengganggu fasilitas yang digunakan untuk kegiatan belajar mengajar. Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengetahui bahwa kedua pelaku memiliki hubungan dengan sekolah tersebut. Salah satu pelaku masih tercatat sebagai siswa di sekolah itu. Sementara saudara lainnya sudah tidak lagi bersekolah di sana.
Keterkaitan tersebut kemudian menjadi salah satu petunjuk penting bagi polisi dalam mengungkap motif pembakaran. Dari pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku memiliki rasa dendam yang berkaitan dengan pengalaman mereka saat masih menjalani pendidikan di sekolah tersebut. Kepada penyidik, kedua remaja itu mengaku pernah menjadi korban perundungan atau bullying ketika bersekolah di sana. Mereka juga mengaku pernah mengalami tindakan pemukulan yang diduga dilakukan oleh seorang guru.
"Pengakuan
kedua pelaku anak ini, mengaku pernah menjadi korban bullying waktu dulu. Jadi
korban bullying dan pemukulan dari guru. Tapi ini baru sebatas pengakuan,"
jelas Tri.
Polisi menegaskan pengakuan tersebut masih dalam tahap pendalaman dan belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti. Penyidik masih perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan apakah pengalaman yang disebutkan para pelaku benar terjadi dan apakah memiliki kaitan langsung dengan aksi pembakaran. Menurut Tri, pembakaran sekolah tersebut juga diduga dilakukan secara spontan. Tidak ditemukan indikasi bahwa kedua pelaku telah menyusun rencana pembakaran dalam waktu lama.
Meski demikian, aksi spontan tersebut tetap menimbulkan konsekuensi serius. Dengan membawa bahan bakar dan membakar bagian bangunan sekolah pada malam hari, tindakan kedua pelaku berpotensi menyebabkan api menyebar dan menimbulkan kerusakan yang lebih besar. Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan dua anak yang diduga melakukan tindak pidana akibat persoalan emosional yang mereka pendam. Polisi tidak hanya mendalami unsur pidana dalam perkara tersebut, tetapi juga menggali latar belakang kedua pelaku, termasuk pengalaman mereka selama berada di lingkungan sekolah.
Penanganan perkara terhadap kedua pelaku juga akan memperhatikan status mereka sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Proses pemeriksaan dilakukan sesuai ketentuan peradilan pidana anak, dengan tetap mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak. Polisi kini masih melengkapi pemeriksaan untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian, motif, serta kondisi yang melatarbelakangi aksi pembakaran tersebut. Termasuk memastikan kebenaran pengakuan mengenai dugaan bullying dan pemukulan yang disebut pernah dialami oleh kedua pelaku.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat penting bagi lingkungan pendidikan agar setiap dugaan perundungan maupun kekerasan terhadap siswa tidak diabaikan. Persoalan yang tidak terselesaikan dapat meninggalkan trauma dan kemarahan yang berpotensi muncul dalam bentuk tindakan lain. Namun, pengalaman menjadi korban perundungan tidak dapat menjadi pembenaran untuk melakukan pembakaran atau tindakan kekerasan. Penyelesaian terhadap dugaan bullying tetap harus ditempuh melalui mekanisme yang aman dan sesuai hukum agar tidak menimbulkan korban maupun kerugian baru.