Memuat berita

Harga Emas Antam Naik Rp80.000, Tembus Rp2,725 Juta per Gram

20 Agustus 2026
25

JAKARTA — Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menguat pada perdagangan Kamis (20/8/2026). Berdasarkan informasi yang tercantum di situs Logam Mulia, harga emas Antam hari ini naik Rp80.000 menjadi Rp2.725.000 per gram.

Kenaikan tersebut turut terjadi pada harga jual kembali atau buyback. Antam mencatat harga buyback emas hari ini meningkat Rp80.000 menjadi Rp2.585.000 per gram.

Dengan demikian, terdapat selisih antara harga emas saat dibeli dan harga ketika dijual kembali sebesar Rp140.000 per gram.

Kenaikan harga pada perdagangan hari ini memperpanjang perhatian investor dan masyarakat terhadap pergerakan emas sebagai salah satu instrumen penyimpan nilai.

Harga emas Antam menjadi salah satu acuan yang banyak digunakan masyarakat ketika ingin membeli emas batangan untuk investasi maupun kebutuhan lainnya.

Namun, harga yang tercantum di situs Logam Mulia tersebut berlaku untuk Butik Emas Graha Dipta Pulo Gadung, Jakarta.

Harga emas Antam di gerai penjualan lainnya dapat berbeda, bergantung pada lokasi dan kebijakan masing-masing gerai.

Tidak hanya harga jual, harga buyback Antam juga mengalami kenaikan pada perdagangan hari ini.

Harga buyback naik Rp80.000 dari posisi sebelumnya menjadi Rp2.585.000 per gram.

Harga buyback merupakan harga yang digunakan Antam ketika membeli kembali emas batangan dari konsumen. Karena itu, harga tersebut menjadi salah satu informasi penting bagi pemilik emas yang mempertimbangkan untuk menjual kembali kepemilikannya.

Perbedaan antara harga jual dan harga buyback perlu diperhatikan masyarakat sebelum membeli emas sebagai investasi.

Selain harga, transaksi emas juga memiliki ketentuan perpajakan yang perlu diperhatikan konsumen.

Berdasarkan PMK Nomor 48 Tahun 2023, konsumen akhir dibebaskan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) ketika membeli emas batangan.

Sementara itu, pengusaha emas memiliki kewajiban memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual.

Tarif tersebut lebih rendah dibandingkan ketentuan sebelumnya yang menetapkan pungutan sebesar 0,45 persen.

Dengan ketentuan tersebut, perlakuan pajak dalam transaksi emas dibedakan berdasarkan posisi pihak yang melakukan transaksi. Konsumen akhir tidak dikenai pemungutan PPh atas pembelian emas batangan, sedangkan pengusaha emas memiliki kewajiban pemungutan sesuai ketentuan perpajakan.

Bagi masyarakat yang membeli emas untuk investasi, harga jual dan buyback menjadi dua angka yang sama-sama penting.

Pada perdagangan Kamis (20/8/2026), harga jual emas Antam berada di level Rp2.725.000 per gram, sedangkan harga buyback mencapai Rp2.585.000 per gram.

Artinya, apabila seseorang membeli emas pada harga tersebut dan langsung menjualnya kembali pada hari yang sama, terdapat selisih harga Rp140.000 per gram yang perlu diperhitungkan.

Karena itu, investasi emas umumnya lebih tepat dilihat sebagai instrumen untuk tujuan jangka menengah atau panjang, bukan semata-mata untuk mengejar keuntungan dari perubahan harga dalam waktu sangat singkat.

Masyarakat juga perlu memperhatikan bahwa harga yang ditampilkan di situs Logam Mulia merupakan harga yang berlaku di lokasi tertentu.

Harga emas Antam dalam informasi perdagangan hari ini berlaku di Butik Emas Graha Dipta Pulo Gadung, Jakarta.

Sementara itu, harga di gerai penjualan lainnya dapat berbeda. Konsumen disarankan memeriksa harga dan ketentuan transaksi di tempat pembelian sebelum melakukan transaksi.

Dengan kenaikan Rp80.000, harga emas Antam pada Kamis (20/8/2026) mencapai Rp2,725 juta per gram, sementara harga buyback berada di level Rp2,585 juta per gram. Pergerakan harga tersebut menjadi perhatian di tengah tingginya minat masyarakat terhadap emas sebagai salah satu instrumen penyimpan nilai.

Tag

Memuat tag berita...