Memuat berita

Enam Jam Geledah Ruang Dirjen ATR/BPN, KPK Bawa Tiga Koper Berisi Bukti

18 September 2026
6

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya merampungkan penggeledahan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (17/9/2026). Salah satu lokasi yang disisir adalah ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN, Lampri, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).

Penggeledahan berlangsung selama sekitar enam jam. Pantauan di lokasi menunjukkan rombongan penyidik KPK keluar dari area gedung sekitar pukul 18.23–18.24 WIB, setelah melakukan pemeriksaan dan pencarian alat bukti sejak siang hari.

Momen keluarnya penyidik menjadi perhatian lantaran mereka membawa tiga koper berwarna hitam. Ketiga koper tersebut dibawa oleh anggota tim penyidik dan kemudian dimasukkan ke dalam kendaraan yang telah menunggu di area lobi sebelum rombongan meninggalkan kantor kementerian.

Namun, KPK tidak mengungkap secara rinci isi ketiga koper tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan dari rangkaian penggeledahan itu penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan proses serta mekanisme pelayanan di lingkungan ATR/BPN.

“Untuk barang bukti yang diamankan oleh penyidik dalam penggeledahan hari ini ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang tentunya berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN tersebut,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (17/9/2026).

Penggeledahan tersebut tidak hanya dilakukan di ruang kerja Lampri. KPK menyisir tiga ruangan direktur jenderal, yakni ruang Dirjen PPTR Lampri, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi. Penyidik juga memeriksa sejumlah ruangan pada direktorat terkait.

Langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara yang berkembang setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026. OTT itu berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Lampri menjadi salah satu tersangka dalam perkara tersebut. Selain dirinya, KPK menetapkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta Rizal Pahlevi. Empat tersangka lain yang disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

KPK sebelumnya menjelaskan bahwa penggeledahan diperlukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut. Dokumen dan data elektronik yang kini diamankan akan dianalisis untuk melihat keterkaitannya dengan konstruksi perkara, termasuk mekanisme layanan pertanahan dan kemungkinan peran pihak-pihak lain.

Budi mengatakan proses pemeriksaan barang bukti tersebut diharapkan dapat membuat perkara menjadi lebih terang. KPK masih akan mengekstrak dan menganalisis data yang diperoleh untuk mengetahui bagaimana rangkaian peristiwa berlangsung serta siapa saja yang memiliki peran penting, baik pihak yang sudah berstatus tersangka maupun pihak lain yang mungkin masih didalami.

Penggeledahan ini menjadi salah satu langkah penting setelah KPK mengungkap dugaan praktik korupsi yang berkaitan dengan layanan pertanahan. Perkara tersebut tidak hanya menyentuh proses pengurusan HGB, tetapi juga membawa perhatian pada mekanisme pelayanan di lingkungan ATR/BPN yang menjadi objek pemeriksaan penyidik.

Di tengah proses hukum tersebut, aktivitas Kementerian ATR/BPN tetap berjalan. Namun, penggeledahan sejumlah ruang pejabat tinggi menunjukkan bahwa penyidik sedang berupaya menelusuri bukti secara lebih jauh dari sekadar transaksi yang terungkap dalam OTT.

Tiga koper yang dibawa keluar gedung pun menjadi gambaran visual dari proses pengumpulan barang bukti yang berlangsung sepanjang hari. Meski isi masing-masing koper belum dirinci kepada publik, KPK telah memastikan bahwa dokumen dan perangkat elektronik yang diamankan berkaitan dengan mekanisme layanan di lingkungan kementerian.

Kini, bukti-bukti tersebut akan memasuki tahap pemeriksaan dan analisis lebih lanjut. Hasilnya dapat membantu penyidik memperjelas hubungan antarpihak, alur pengurusan HGB, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara.

Penggeledahan selama sekitar enam jam itu sekaligus menandai berlanjutnya pengusutan KPK setelah OTT yang berlangsung pada 14 September. Dari ruang-ruang pejabat hingga dokumen dan barang bukti elektronik yang dibawa dalam tiga koper, penyidik kini memiliki materi tambahan untuk mengurai perkara dugaan suap HGB di lingkungan ATR/BPN.

Namun, seluruh barang yang diamankan masih harus ditelaah untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara. KPK belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai isi tiga koper tersebut maupun apakah temuan dari penggeledahan akan mengarah pada pihak baru. Proses penyidikan masih berjalan, dan perkembangan berikutnya akan menentukan seberapa jauh kasus ini dapat dibongkar.

Tag

Memuat tag berita...