Jakarta – Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk, Hendi Prio Santoso, divonis empat tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait kerja sama jual beli gas di perusahaan tersebut. Putusan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026). Ketua Majelis Hakim, Ni Kadek Susantiani, menyatakan Hendi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
“Menyatakan
terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” ujar Ni
Kadek saat membacakan putusan, Kamis (20/8/2026), seperti dilansir Antara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Hendi terbukti menerima uang sebesar 500 ribu dolar Singapura dari Arso Sadewo. Penerimaan uang tersebut berkaitan dengan pencairan dana kerja sama jual beli gas di PT PGN. Majelis hakim menilai penerimaan tersebut menjadi bagian dari rangkaian perbuatan korupsi yang dilakukan Hendi bersama pihak-pihak lainnya. Perkara tersebut bermula dari kerja sama jual beli gas dengan skema pembayaran di muka atau advance payment sebesar 15 juta dolar AS di PT PGN. Dalam pelaksanaannya, kerja sama tersebut kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara.
Majelis hakim menyatakan tindakan Hendi bersama beberapa pihak lainnya mengakibatkan kerugian negara sebesar 15 juta dolar AS. Jika dikonversikan menggunakan kurs Rp17.000 per dolar AS, nilai kerugian tersebut setara dengan sekitar Rp255 miliar. Kerugian itu berkaitan dengan dana pembayaran di muka sebesar 15 juta dolar AS dalam kesepakatan kerja sama jual beli gas PT PGN. Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman tambahan kepada Hendi berupa uang pengganti sebesar 500 ribu dolar Singapura. Namun, pembayaran uang pengganti tersebut diperhitungkan dengan uang dalam jumlah yang sama yang sebelumnya telah disetorkan ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain hukuman penjara, Hendi juga dijatuhi pidana denda Rp200 juta. Majelis hakim menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, Hendi harus menjalani pidana pengganti berupa 80 hari penjara. Dengan demikian, hukuman yang dijatuhkan kepada Hendi terdiri atas pidana pokok empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari, serta kewajiban pembayaran uang pengganti 500 ribu dolar Singapura dengan memperhitungkan dana yang telah disetorkan sebelumnya.
Sebelumnya, jaksa menuntut Hendi dengan pidana lima tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara. Artinya, hukuman penjara yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan jaksa. Meski demikian, majelis hakim tetap menyatakan Hendi terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara kerja sama jual beli gas tersebut.
Putusan ini menjadi babak penting dalam perkara yang menyeret mantan pimpinan perusahaan migas tersebut. Perkara berpusat pada penggunaan skema pembayaran di muka dalam kerja sama jual beli gas yang menurut majelis hakim telah menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.