Memuat berita

BGN Usulkan 654 SPPG Ditutup Permanen Jika Tak Penuhi Syarat SLHS

18 September 2026
7

Badan Gizi Nasional (BGN) mengusulkan penutupan permanen terhadap 654 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang masuk kategori kritis apabila tidak memenuhi ketentuan terkait Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dalam waktu tujuh hari ke depan. Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, mengatakan usulan tersebut telah disampaikan kepada pimpinan BGN sebagai bagian dari upaya memastikan seluruh SPPG memenuhi standar keamanan dan kelayakan dalam penyelenggaraan layanan pemenuhan gizi.

"Kami telah mengusulkan kepada pimpinan BGN agar 654 SPPG yang masuk kategori kritis ditutup secara permanen dalam waktu tujuh hari ke depan apabila tidak memenuhi ketentuan," ujar Ketut Sumedana, Kamis (17/9/2026).

Dari 654 SPPG yang masuk kategori kritis tersebut, sebanyak 447 SPPG sebenarnya telah mendaftarkan SLHS. Namun, setelah dilakukan pemantauan dan pemeriksaan, ratusan SPPG tersebut terbukti belum memenuhi persyaratan dan kelayakan yang ditetapkan. Sementara itu, sebanyak 199 SPPG tercatat belum melakukan pendaftaran SLHS. Adapun delapan SPPG lainnya belum memberikan konfirmasi mengenai status pendaftaran sertifikat tersebut.

Kondisi tersebut menjadi perhatian BGN karena pemenuhan persyaratan higiene dan sanitasi merupakan bagian penting dalam operasional SPPG. Sertifikasi tersebut berkaitan dengan kelayakan sarana serta penerapan standar kebersihan dan sanitasi dalam proses penyediaan makanan. Selain mengusulkan penutupan permanen terhadap 654 SPPG, BGN juga telah menghentikan sementara operasional 1.276 SPPG yang dinilai belum memenuhi persyaratan SLHS. Penghentian sementara dilakukan sebagai langkah pengawasan hingga persyaratan yang diwajibkan dapat dipenuhi.

Jika dirinci berdasarkan wilayah, sebanyak 239 SPPG yang dihentikan sementara berada di Wilayah I yang mencakup Sumatera. Kemudian, 927 SPPG berada di Wilayah II atau Jawa, sedangkan 110 SPPG lainnya berada di Wilayah III yang mencakup wilayah di luar Sumatera dan Jawa. Langkah penghentian sementara tersebut menunjukkan bahwa BGN melakukan pengetatan pengawasan terhadap SPPG yang belum memenuhi persyaratan administratif maupun standar kelayakan yang ditetapkan. SPPG yang terdampak diminta memenuhi ketentuan agar dapat kembali menjalankan operasionalnya sesuai standar.

Adapun 654 SPPG yang masuk kategori kritis kini memiliki waktu tujuh hari untuk memenuhi ketentuan sebelum usulan penutupan permanen tersebut diberlakukan. BGN menegaskan bahwa pemenuhan standar menjadi bagian penting untuk memastikan layanan pemenuhan gizi berjalan dengan memperhatikan aspek keamanan dan kelayakan pangan. Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan layanan pemenuhan gizi di berbagai daerah. Dengan pengawasan yang lebih ketat, BGN berupaya memastikan SPPG yang tetap beroperasi telah memenuhi ketentuan yang berlaku dan mampu menjalankan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan.

Tag

Memuat tag berita...