Memuat berita

Banding Dikabulkan, Hukuman Mantan CEO eFishery Gibran Chuzaefah Dipangkas Jadi 6 Tahun Penjara

21 Juli 2026
7

Bandung – Pengadilan Tinggi Bandung mengubah hukuman mantan CEO eFishery, Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy, dalam perkara penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Vonis yang sebelumnya dijatuhkan selama sembilan tahun penjara dipangkas menjadi enam tahun penjara melalui putusan tingkat banding. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung pada 7 Juli 2026. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Gibran tetap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara bersama-sama dan berlanjut, serta terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

Meski hukuman penjara dikurangi, sejumlah ketentuan dalam putusan sebelumnya tetap dipertahankan. Majelis hakim memerintahkan agar Gibran tetap berada dalam tahanan selama menjalani proses hukum lanjutan. Selain pidana penjara, hukuman denda sebesar Rp2 miliar yang sebelumnya dijatuhkan juga tetap berlaku. Dengan demikian, perubahan utama dalam putusan banding tersebut hanya terkait lamanya masa hukuman penjara. Kasus yang menjerat Gibran menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan salah satu perusahaan rintisan teknologi asal Indonesia yang sebelumnya dikenal sebagai salah satu startup dengan pertumbuhan pesat di sektor akuakultur digital.

eFishery sendiri dikenal sebagai perusahaan teknologi yang mengembangkan solusi digital untuk sektor perikanan, termasuk teknologi pemberian pakan ikan otomatis dan layanan pendukung bagi pembudidaya. Perusahaan tersebut sempat menjadi salah satu startup Indonesia yang menarik perhatian investor karena potensinya dalam mengembangkan industri perikanan berbasis teknologi. Namun, perkara hukum yang melibatkan mantan pimpinan perusahaan tersebut kemudian menjadi sorotan, terutama terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan dan aliran dana yang dikategorikan sebagai tindak pidana pencucian uang.

Dalam proses persidangan, aparat penegak hukum dan majelis hakim menilai terdapat unsur pidana yang terpenuhi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Putusan banding kemudian memberikan koreksi terhadap lamanya hukuman, namun tetap mempertahankan kesimpulan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana. Dengan adanya putusan Pengadilan Tinggi Bandung ini, perkara hukum Gibran Chuzaefah memasuki tahapan berikutnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Para pihak masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan apabila memenuhi ketentuan yang telah diatur.

Tag

Memuat tag berita...