Banda Aceh – Ajudan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berinisial YS alias Pale menjalani eksekusi hukuman cambuk sebanyak 22 kali di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Kamis (20/8/2026). Eksekusi tersebut dilakukan setelah Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh menyatakan YS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah ikhtilath. Dalam ketentuan hukum jinayat di Aceh, ikhtilath merujuk pada perbuatan bermesraan antara laki-laki dan perempuan yang bukan pasangan suami istri. Hukuman cambuk terhadap YS dilaksanakan di hadapan masyarakat sebagai bagian dari pelaksanaan putusan Mahkamah Syar’iyah yang telah berkekuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus yang menjerat YS bermula pada Minggu, 24 Mei 2026, sekitar pukul 00.15 WIB. Saat itu, petugas Operasi Terpadu Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh melakukan penertiban terhadap dugaan pelanggaran syariat Islam. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan YS bersama seorang perempuan di kamar 708, lantai tujuh Hotel Ayani, Banda Aceh. Keduanya kemudian menjalani proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran syariat Islam. Perkara tersebut selanjutnya diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku di Aceh.
Setelah melalui proses persidangan, Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh menyatakan YS terbukti melakukan jarimah ikhtilath dan menjatuhkan hukuman cambuk sebanyak 22 kali. Sebelum eksekusi dilaksanakan, YS terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan. Tim dokter dari Puskesmas Kota Banda Aceh memastikan kondisi terpidana sebelum hukuman cambuk dilaksanakan. Hukuman terhadap YS tidak dilakukan seorang diri. Eksekusi cambuk tersebut dilaksanakan bersamaan dengan 10 terpidana lainnya pada hari yang sama.
Dari total 11 terpidana yang menjalani eksekusi, perkara yang ditangani cukup beragam. Sebanyak empat orang merupakan terpidana perkara ikhtilath, empat orang terjerat perkara zina, dua orang terkait perkara khalwat, dan satu orang terjerat perkara khamar. Seluruh eksekusi dilaksanakan di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, dengan pengawasan aparat dan pihak terkait. Pelaksanaan hukuman tersebut menjadi bagian dari penerapan hukum jinayat yang berlaku di Aceh. Setiap terpidana yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dapat menjalani hukuman sesuai jenis jarimah dan sanksi yang dijatuhkan oleh Mahkamah Syar’iyah.
Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap YS kembali menjadi perhatian publik karena yang bersangkutan diketahui merupakan ajudan Ketua DPRA. Namun, proses hukum terhadap YS tetap berjalan berdasarkan perkara yang menjeratnya. Penegakan hukum jinayat di Aceh merupakan bagian dari kekhususan daerah dalam menerapkan syariat Islam. Proses penanganannya melibatkan aparat penegak hukum syariat, penyidik, jaksa, hingga Mahkamah Syar’iyah. Kasus tersebut juga menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan syariat dapat berujung pada proses hukum, terlepas dari latar belakang maupun pekerjaan pihak yang terlibat.
Dengan eksekusi 22 kali cambuk yang telah dilaksanakan, putusan terhadap YS kini memasuki tahap pelaksanaan hukuman. Sementara itu, 10 terpidana lainnya juga telah menjalani eksekusi sesuai putusan masing-masing.