JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan sekitar 1.800 ton emas masih tersimpan di masyarakat dan belum masuk ke dalam sistem keuangan formal. Jika dikonversikan berdasarkan nilai yang disampaikan pemerintah, kepemilikan emas tersebut diperkirakan mencapai sekitar US$252 miliar atau lebih dari Rp4.400 triliun.
Menurut Airlangga, besarnya kepemilikan emas masyarakat tersebut menunjukkan adanya potensi ekonomi yang masih belum sepenuhnya dimanfaatkan dalam sistem keuangan nasional. Selama ini, sebagian emas masyarakat disimpan secara pribadi sehingga belum memberikan kontribusi optimal terhadap aktivitas pembiayaan dan ekosistem keuangan.
Pemerintah melihat pengembangan bank emas atau bullion bank sebagai salah satu instrumen yang dapat menjembatani kepemilikan emas masyarakat dengan sistem keuangan formal. Melalui ekosistem tersebut, emas tidak hanya dipandang sebagai aset yang disimpan, tetapi juga dapat dimanfaatkan melalui berbagai layanan dan instrumen keuangan.
Airlangga menilai keberadaan bullion bank dapat memberikan alternatif bagi masyarakat untuk mengelola kepemilikan emas secara lebih produktif. Dengan masuknya emas ke dalam sistem keuangan, aset tersebut berpotensi memiliki fungsi ekonomi yang lebih luas tanpa harus mengubah karakter emas sebagai instrumen penyimpan nilai.
Dalam pengembangan ekosistem tersebut, Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI) disebut memiliki peran penting. Kedua lembaga tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat memanfaatkan kepemilikan emas melalui berbagai produk dan instrumen keuangan yang tersedia.
Pemerintah bahkan mendorong agar sekitar 20 persen dari nilai emas yang selama ini disimpan masyarakat secara pribadi dapat dialihkan ke instrumen keuangan. Jika terealisasi, nilai yang masuk ke dalam sistem keuangan berpotensi mencapai jumlah yang sangat besar mengingat total emas yang berada di luar sistem formal diperkirakan mencapai US$252 miliar.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat ekosistem bullion di Indonesia. Pengembangan bullion tidak hanya berkaitan dengan perdagangan emas, tetapi juga mencakup penyimpanan, pembiayaan, investasi, serta pemanfaatan emas sebagai bagian dari aktivitas ekonomi dan keuangan.
Masuknya emas masyarakat ke dalam sistem formal juga diharapkan dapat memperluas pilihan masyarakat dalam mengelola aset. Selama ini, emas banyak dipilih karena dianggap mampu menjaga nilai kekayaan dalam jangka panjang. Namun, ketika dikelola melalui instrumen keuangan, emas dapat memiliki fungsi yang lebih beragam.
Di sisi lain, pengembangan ekosistem bullion membutuhkan kepercayaan masyarakat serta tata kelola yang kuat. Kejelasan mekanisme penyimpanan, kepemilikan, pencatatan, keamanan aset, hingga perlindungan konsumen menjadi faktor penting agar masyarakat bersedia memindahkan sebagian emas yang selama ini disimpan secara pribadi ke lembaga keuangan.
Besarnya potensi tersebut membuat pemerintah melihat emas sebagai salah satu aset yang dapat memperkuat kedalaman sistem keuangan nasional. Jika sebagian kepemilikan emas masyarakat berhasil dihimpun melalui mekanisme formal, aset tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas.
Dorongan Airlangga untuk mengalihkan sekitar 20 persen kepemilikan emas masyarakat ke instrumen keuangan menunjukkan ambisi pemerintah membangun ekosistem bullion yang lebih besar. Dengan potensi sekitar 1.800 ton emas di luar sistem keuangan formal, pemerintah melihat terdapat ruang besar untuk menjadikan emas bukan hanya sebagai aset simpanan, tetapi juga bagian dari sistem keuangan nasional.