JAKARTA – Kepolisian menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembukaan lahan secara ilegal yang berujung pada kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Para tersangka diduga sengaja membakar lahan untuk membuka area perkebunan dengan alasan menekan biaya operasional Penetapan puluhan tersangka tersebut merupakan hasil penanganan perkara karhutla yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama sejumlah kepolisian daerah. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan 89 laporan polisi yang tersebar di sembilan Polda.
Sembilan Polda
yang menangani perkara tersebut yakni Polda Riau, Polda Kalimantan Barat,
Polda Sumatera Selatan, Polda Jambi, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan
Selatan, Polda Kalimantan Timur, Polda Aceh, dan Polda Kalimantan Utara.
“Kesembilan Polda
ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan
jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka
perorangan,” kata Irhamni dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Minggu
(23/8/2026).
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menemukan pola yang relatif serupa dalam sejumlah perkara tersebut. Para tersangka diduga membuka lahan dengan cara membakar vegetasi yang ada di lokasi. Metode pembakaran dipilih karena dianggap lebih praktis dan murah dibandingkan menggunakan metode pembukaan lahan lainnya. Dengan membakar, pelaku diduga berupaya mengurangi biaya operasional yang harus dikeluarkan untuk membersihkan lahan sebelum digunakan untuk kegiatan berkebun.
Irhamni mengatakan, motif ekonomi menjadi salah satu pola yang ditemukan dalam kasus-kasus tersebut. “Rata-rata modus operandinya yaitu membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis,” ujar Irhamni.
Cara tersebut,
meski dianggap menghemat biaya oleh pelaku, memiliki risiko besar terhadap
lingkungan. Api yang awalnya digunakan untuk membersihkan lahan dapat dengan
mudah merambat ke area di sekitarnya, terutama ketika kondisi lahan kering dan
angin bertiup cukup kencang.
Kasus karhutla yang ditangani polisi tidak hanya terjadi di satu wilayah. Sebanyak 89 laporan polisi menjadi dasar proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan jajaran kepolisian di sembilan provinsi. Wilayah yang menjadi perhatian antara lain kawasan Sumatera dan Kalimantan yang dalam beberapa waktu terakhir menghadapi peningkatan aktivitas karhutla. Polisi kini terus mendalami setiap perkara untuk mengungkap rangkaian kejadian, lokasi kebakaran, serta keterkaitan tindakan para tersangka dengan pembukaan lahan yang dilakukan.
Penetapan 72 tersangka juga menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk mencegah praktik pembukaan lahan dengan cara membakar terus berulang setiap musim kemarau. Selain menimbulkan kerusakan lingkungan, karhutla dapat menghasilkan asap yang mengganggu kualitas udara dan berdampak terhadap aktivitas serta kesehatan masyarakat. Dalam kondisi tertentu, asap bahkan dapat menyebar hingga ke wilayah lain. Oleh karena itu, polisi tidak hanya mengandalkan upaya pemadaman setelah kebakaran terjadi. Penindakan terhadap pihak yang diduga sengaja memicu kebakaran juga dilakukan sebagai bagian dari strategi pencegahan.
Penetapan puluhan tersangka ini dilakukan di tengah meningkatnya kewaspadaan pemerintah terhadap ancaman karhutla di sejumlah wilayah Indonesia. Deteksi titik panas di berbagai daerah menjadi salah satu indikator yang terus dipantau oleh pemerintah dan aparat. Ketika ditemukan titik api, petugas melakukan pengecekan untuk memastikan apakah titik tersebut merupakan kebakaran atau berasal dari sumber panas lainnya. Polri juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Praktik tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan kebakaran yang meluas, tetapi juga dapat berujung pada proses hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana.
Dengan 89 laporan polisi dan 72 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, aparat menunjukkan bahwa pembakaran lahan secara sengaja menjadi salah satu fokus penegakan hukum dalam penanganan karhutla tahun ini. Penyidikan terhadap kasus-kasus tersebut masih terus berjalan. Polisi juga akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat apabila ditemukan bukti baru dalam proses penyidikan.